RI News Portal. Subulussalam, 20 Desember 2025 – Program Dana Desa, yang telah menjadi instrumen utama pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan pedesaan sejak beberapa tahun lalu, kembali menjadi sorotan di Kota Subulussalam. Dana ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dirancang untuk mengangkat desa dari keterbelakangan melalui peningkatan infrastruktur, perekonomian lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Di tahun anggaran 2025, Kota Subulussalam menerima alokasi lebih dari Rp65 miliar untuk 82 desa, menunjukkan komitmen besar negara terhadap pemerataan pembangunan.
Program ini telah membawa dampak positif di banyak wilayah, termasuk Subulussalam, di mana dana tersebut digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan program ketahanan pangan sesuai prioritas nasional. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pula kasus-kasus penyalahgunaan yang mengkhawatirkan, seperti yang baru-baru ini terjadi di salah satu desa, di mana seorang kepala desa aktif ditahan atas dugaan korupsi anggaran tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai hampir Rp300 juta.
Menyikapi dinamika ini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana tersebut. “Anggaran Dana Desa merupakan amanah negara yang dititipkan kepada desa untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana harus tepat sasaran, sesuai hasil musyawarah desa, dan tidak boleh menyimpang untuk kepentingan pribadi.

Hamdansyah juga mengingatkan agar pengelolaan dana desa mematuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala desa diwajibkan mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka, baik melalui saluran daring maupun forum publik, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pelaksanaan. Hingga saat ini, sekitar setengah dari total desa di Subulussalam telah mencairkan dana tahap awal tahun 2025, dan diharapkan penggunaannya benar-benar sesuai fungsi untuk menghindari risiko hukum.
Kasus penyalahgunaan yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga integritas program nasional ini. Para pakar tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa kombinasi antara edukasi aparatur desa, partisipasi aktif masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas dapat menjadi kunci untuk memastikan Dana Desa benar-benar menjadi “dana bertuah” bagi kemajuan pedesaan.
Pewarta: Jaulim Saran

