RI News Portal. Jakarta, 5 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 akan segera dilakukan setelah menerima laporan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penundaan ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam memastikan konstruksi perkara yang kuat, terutama mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kebijakan diskresi kementerian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPK menjadi elemen krusial sebelum gelar perkara penetapan tersangka. “Proses ini sedang berlangsung intensif, dengan auditor BPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat kementerian terkait, asosiasi penyelenggara perjalanan haji, dan biro travel. Kami mohon kesabaran publik karena akurasi angka kerugian negara sangat menentukan kekuatan bukti,” ungkap Budi dalam konfirmasi pada Senin (5/1/2026).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Kebijakan tersebut membagi kuota secara merata—10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus—padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara signifikan, dengan estimasi awal KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun angka final masih menunggu verifikasi BPK.

Sejak penyidikan resmi dimulai pada Agustus 2025, KPK telah mengambil langkah tegas, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut akan berakhir dalam waktu dekat, namun KPK menegaskan bahwa hal ini tidak menghambat kelanjutan proses hukum.
Lebih lanjut, pada penggeledahan kantor Maktour di Jakarta sekitar Agustus 2025, penyidik menemukan indikasi awal upaya penghilangan barang bukti. Temuan ini mendorong KPK untuk mengevaluasi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice). “Kami tidak akan ragu menerapkan pasal tersebut jika terbukti ada upaya sistematis menghalangi proses hukum,” tegas Budi.
Baca juga : Penyidikan Korupsi Dana Program Sosial BI dan OJK Berlanjut Aktif
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, terakhir pada Desember 2025, namun ia enggan berkomentar substantif usai pemeriksaan, hanya menyatakan agar pertanyaan dialihkan kepada penyidik. Kasus ini juga melibatkan dugaan keterkaitan dengan ratusan biro perjalanan dan asosiasi, yang semakin menyoroti perlunya reformasi tata kelola penyelenggaraan haji untuk mencegah penyalahgunaan kuota yang berdampak pada panjangnya daftar tunggu jemaah reguler.
Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti tantangan governance dalam pengelolaan sumber daya publik yang bersifat religius dan sosial. Penyimpangan diskresi kebijakan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengerosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara ibadah haji. Proses penghitungan kerugian oleh BPK yang melibatkan audit mendalam diharapkan dapat memberikan dasar empiris yang kuat, sehingga penegakan hukum korupsi dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi preseden bagi penguatan regulasi di masa depan.
Pewarta : Albertus Parikesit

