
RI News Portal. Entikong, Kalimantan Barat — Aparat gabungan dari berbagai instansi kembali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Operasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sanggau serta merespons keluhan masyarakat terhadap maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan ketertiban sosial.
Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juni 2025, melibatkan 60 personel dari unsur Polres Sanggau, Kodim 1204/Sanggau, Subdenpom, Satuan Brimob, serta Satpol PP Kabupaten Sanggau. Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan tindak lanjut dari koordinasi antarinstansi terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Ini adalah operasi gabungan pengawasan untuk penertiban PETI yang dilaporkan terjadi di jalur Sungai Kapuas,” ujar AKP Kusuma.

Tim patroli menyisir sejumlah titik yang selama ini dicurigai sebagai lokasi aktivitas PETI, termasuk Dusun Jeranai (Desa Lintang Kapuas), Desa Sungai Muntik, Dusun Tayu Tunu, Dusun Sungai Bemban, Desa Sungai Batu, serta Desa Semerangkai. Dalam operasi tersebut, aparat tidak mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung, namun menemukan sejumlah peralatan berupa lanting yang ditambatkan di tepi sungai. Hal ini memunculkan dugaan bahwa informasi operasi telah bocor sebelum tim sampai ke lokasi.
Penambangan emas tanpa izin di wilayah perairan seperti Sungai Kapuas tidak hanya melanggar hukum pertambangan dan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang signifikan. Penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam aktivitas PETI berpotensi mencemari sungai dan mengancam kehidupan biota air serta kesehatan masyarakat sekitar.
“Langkah ini tidak hanya bertujuan penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak. PETI merusak alam dan kehidupan sosial, sehingga perlu dihentikan,” tegas AKP Kusuma.
Sebagai bentuk peringatan terakhir, aparat memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada para pelaku dan pemilik peralatan tambang untuk menghentikan segala aktivitas serta membersihkan lokasi. Setelah waktu tersebut berakhir, aparat menyatakan akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.
Fenomena PETI mencerminkan tantangan dalam tata kelola sumber daya alam di daerah perbatasan seperti Sanggau. Rendahnya akses terhadap sumber penghidupan yang legal, lemahnya pengawasan lintas sektor, serta keterbatasan penegakan hukum seringkali menjadi faktor penyubur bagi berkembangnya tambang ilegal. Oleh karena itu, selain penindakan, dibutuhkan pendekatan sistemik yang mencakup edukasi masyarakat, revitalisasi ekonomi alternatif, dan pembenahan regulasi perizinan tambang rakyat.
Dalam konteks ini, operasi gabungan aparat harus menjadi pintu masuk untuk kolaborasi lintas sektor dan lintas disiplin dalam mengatasi akar masalah PETI, bukan sekadar penegakan hukum yang bersifat sementara.
Penertiban PETI di Sungai Kapuas oleh aparat gabungan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, upaya ini harus dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyasar akar persoalan sosial-ekonomi serta memberikan alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan tambang. Tanpa hal tersebut, PETI berisiko terus tumbuh dan menjadi persoalan struktural yang berulang.
Pewarta : Lisa Susanti

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita