
“Sistem OSS memang mempermudah investasi, tetapi juga berisiko menciptakan celah pengawasan jika tidak diiringi dengan koordinasi vertikal yang kuat antara pusat dan daerah.”
RI News Portal. Denpasar, 1 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Bali mempertegas komitmennya dalam menertibkan praktik usaha ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyambut baik seruan Gubernur Bali sebagai landasan moral sekaligus yuridis untuk memperkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas usaha WNA.
Dharmadi menekankan bahwa perizinan usaha yang dikantongi WNA, khususnya melalui sistem digital Online Single Submission (OSS), perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara izin formal dan praktik aktual di lapangan. Fenomena ketidaksesuaian ini menjadi celah munculnya bisnis ilegal, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang seringkali tidak terpantau pemerintah daerah karena proses perizinannya langsung melalui sistem pusat.
“Bukan berarti kami anti-asing, tidak. Kita justru berharap sama-sama tertib dalam berusaha,” jelas Dharmadi, seraya menegaskan bahwa seruan Gubernur Bali merupakan pecut bagi Satpol PP untuk bertindak lebih progresif dan sistematis.

Langkah penertiban dilakukan melalui tiga skema utama, yakni operasi mandiri, operasi terkait, dan operasi terpadu. Operasi mandiri dilakukan oleh masing-masing institusi sesuai kewenangan, seperti kepolisian untuk aspek pidana, Imigrasi untuk pelanggaran keimigrasian, dan Satpol PP untuk gangguan ketertiban umum. Adapun operasi terkait dan terpadu dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya serta unsur desa adat sebagai representasi komunitas lokal.
Dalam perspektif tata kelola pariwisata, Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Wayan Sumarajaya, menyatakan bahwa arah pembangunan pariwisata Bali terus didorong ke bentuk yang lebih berkelanjutan—berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Menurutnya, keberadaan WNA sebagai pelaku usaha dalam sektor pariwisata harus mendukung tujuan ini, bukan sebaliknya menimbulkan konflik sosial dan ekonomi di tengah masyarakat lokal.
“Wisata Bali harus berdampak positif bagi masyarakat lokal. Karena itu, pelanggaran perizinan dalam sektor pariwisata perlu ditangani oleh tim terpadu lintas sektor dan wilayah,” ujar Sumarajaya.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap sistem OSS sebagai instrumen digital perizinan berusaha. Kendati dirancang sebagai sistem terintegrasi nasional, OSS dinilai masih menyisakan problematika pada tataran implementasi daerah, terutama terkait transparansi, keterlibatan daerah, dan pemantauan pasca-izin.
Kajian akademik atas isu ini menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah menjadi tantangan utama dalam pengawasan usaha oleh WNA. Sistem OSS, dalam konteks Bali, membutuhkan rekontekstualisasi agar selaras dengan nilai-nilai lokal, prinsip kearifan adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Penertiban WNA bukan sekadar soal legalitas administratif, melainkan juga menyangkut dimensi etika berusaha dan keadilan ekonomi. Bali sebagai destinasi wisata dunia dihadapkan pada dilema antara keterbukaan global dan proteksi terhadap sumber daya lokal.
Dengan pendekatan terpadu dan penguatan kapasitas kelembagaan daerah, diharapkan tata kelola usaha oleh WNA dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berkontribusi pada pembangunan Bali yang berkeadilan.
Pewarta : Abd Rohim Ghofar

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal