
“Kriminalisasi tanpa upaya rehabilitasi hanya akan mencetak residivis muda. Sistem peradilan semestinya mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam kasus pelaku usia muda.”
RI News Portal. Lampung Timur 15 Mei 2025 – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Timur kembali mencuat, dengan keterlibatan pelaku berusia muda yang menimbulkan keprihatinan publik. Tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis penanganan perkara serta meninjau fenomena tersebut dari sudut kriminologi remaja. Berdasarkan data resmi dari Polres Lampung Timur, tiga orang remaja berinisial EA (21), GK (20), dan NA (21), ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus curanmor yang terjadi pada April 2025. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) kian mengkhawatirkan di berbagai daerah, termasuk di Lampung Timur. Dalam perspektif hukum pidana, curanmor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang memiliki dimensi sosial luas, karena sering kali disertai dengan kekerasan atau pemberatan. Aspek pemberatan inilah yang menjadi dasar penggunaan Pasal 363 KUHP dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Penangkapan tiga orang remaja yang diduga melakukan serangkaian aksi curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik, dan Polsek Bandar Sribawono menjadi momentum penting dalam penegakan hukum serta refleksi atas kondisi sosial remaja di wilayah tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi oleh jajaran Satreskrim dan Kapolsek terkait, pada Kamis, 15 Mei 2025, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah beberapa kali diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua kecamatan, yakni Sekampung Udik dan Bandar Sribawono.
- Kejadian Pertama: Pada 17 April 2025, pelaku mencuri satu unit Honda Vario milik MH saat terparkir di sebuah mushola di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono.
- Kejadian Kedua: Pada 29 April 2025, mereka diduga mencuri Honda Supra milik SM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Ketiga pelaku akhirnya dibekuk pada malam hari tanggal 15 Mei 2025 di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Polisi menyita tiga unit sepeda motor dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memanjat, atau memakai anak kunci palsu.”
Elemen pemberatan dalam kasus ini, jika terbukti dilakukan secara berulang (residivisme) atau dilakukan oleh lebih dari satu orang (kooperatif crime), dapat menambah bobot ancaman pidana.
Baca juga : Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua
Selain itu, karena pelaku merupakan remaja dewasa (berusia 20–21 tahun), proses penanganannya tetap berada dalam yurisdiksi pidana umum, bukan sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fenomena keterlibatan remaja dalam tindak pidana curanmor perlu dicermati sebagai gejala sosial. Faktor-faktor seperti:
- pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua,
- tekanan ekonomi dan pengangguran,
- lemahnya kontrol sosial komunitas lokal,
dapat menjadi pendorong perilaku menyimpang di kalangan remaja. Oleh karena itu, pendekatan represif seperti penangkapan dan penahanan harus diimbangi dengan strategi preventif dan rehabilitatif, termasuk konseling, pendidikan hukum, serta pelibatan lembaga masyarakat sipil.

Kasus ini menunjukkan penegakan hukum berjalan efektif secara prosedural, tetapi pencegahan terhadap tindak pidana remaja membutuhkan intervensi yang lebih luas dari sekadar pendekatan pidana. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, terutama bagi kelompok usia muda.
Mendorong peradilan untuk mempertimbangkan upaya diversi atau rehabilitasi jika pelaku memenuhi syarat tertentu.
Menguatkan peran Bhabinkamtibmas dan forum kemitraan polisi-masyarakat dalam deteksi dini kejahatan.
Evaluasi dan publikasi berkala dari kepolisian mengenai pola kejahatan remaja sebagai dasar kebijakan preventif.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal