
RI News Portal. Padanglawas, Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas, di bawah naungan Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Kejadian ini terjadi di Desa Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Penangkapan tersebut melibatkan seorang ayah, berinisial LN, dan kedua anaknya, DS (31) serta AS (22), pada hari Selasa (12/8) malam. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang pada korban.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang ketat. PS Kasubsi Penmas Polres Padanglawas, Bripka Ginda K Pohan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang solid, termasuk keterangan dari orang tua korban yang menjadi pelapor.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Padanglawas menggelar gelar perkara (case conference). Tahap ini merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas menetapkan ketiga orang tersebut, yang merupakan ayah dan dua anak, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menduga bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan anak. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana di Indonesia yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Jalan Santai Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-80 RI di Eromoko, Wonogiri
Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Kekerasan dalam lingkungan keluarga, terutama terhadap anak, sering kali tidak terungkap karena adanya relasi kekuasaan dan rasa takut dari korban. Kasus di Padanglawas ini, yang melibatkan kekerasan oleh ayah dan anak-anaknya terhadap anak lain, menunjukkan kompleksitas dinamika sosial dan potensi lingkaran kekerasan yang dapat terjadi.
Keberhasilan penangkapan oleh Polres Padanglawas memberikan sinyal positif dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

Penting untuk terus memantau perkembangan kasus ini, tidak hanya dari segi proses hukum, tetapi juga dari perspektif pemulihan korban. Anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan pendampingan psikologis dan trauma healing agar dapat pulih dari pengalaman pahit yang dialaminya. Koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan tenaga profesional kesehatan mental sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan korban terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan institusi terkait bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan cepat dan tegas, baik dari sisi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Pewarta : Indra Saputra
