Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Anak: Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka

Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Anak: Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 3 min read
Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padanglawas, Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas, di bawah naungan Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Kejadian ini terjadi di Desa Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Penangkapan tersebut melibatkan seorang ayah, berinisial LN, dan kedua anaknya, DS (31) serta AS (22), pada hari Selasa (12/8) malam. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang pada korban.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang ketat. PS Kasubsi Penmas Polres Padanglawas, Bripka Ginda K Pohan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang solid, termasuk keterangan dari orang tua korban yang menjadi pelapor.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Padanglawas menggelar gelar perkara (case conference). Tahap ini merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas menetapkan ketiga orang tersebut, yang merupakan ayah dan dua anak, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menduga bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan anak. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana di Indonesia yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Jalan Santai Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-80 RI di Eromoko, Wonogiri

Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Kekerasan dalam lingkungan keluarga, terutama terhadap anak, sering kali tidak terungkap karena adanya relasi kekuasaan dan rasa takut dari korban. Kasus di Padanglawas ini, yang melibatkan kekerasan oleh ayah dan anak-anaknya terhadap anak lain, menunjukkan kompleksitas dinamika sosial dan potensi lingkaran kekerasan yang dapat terjadi.

Keberhasilan penangkapan oleh Polres Padanglawas memberikan sinyal positif dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

Penting untuk terus memantau perkembangan kasus ini, tidak hanya dari segi proses hukum, tetapi juga dari perspektif pemulihan korban. Anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan pendampingan psikologis dan trauma healing agar dapat pulih dari pengalaman pahit yang dialaminya. Koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan tenaga profesional kesehatan mental sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan korban terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan institusi terkait bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan cepat dan tegas, baik dari sisi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jalan Santai Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-80 RI di Eromoko, Wonogiri
Next: Warga Pasir Sakti Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Saluran Irigasi

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.