Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Anak: Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka

Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Anak: Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 2 min read
Polres Padanglawas Tetapkan Tiga Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padanglawas, Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas, di bawah naungan Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Kejadian ini terjadi di Desa Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Penangkapan tersebut melibatkan seorang ayah, berinisial LN, dan kedua anaknya, DS (31) serta AS (22), pada hari Selasa (12/8) malam. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang pada korban.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang ketat. PS Kasubsi Penmas Polres Padanglawas, Bripka Ginda K Pohan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang solid, termasuk keterangan dari orang tua korban yang menjadi pelapor.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Padanglawas menggelar gelar perkara (case conference). Tahap ini merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas menetapkan ketiga orang tersebut, yang merupakan ayah dan dua anak, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menduga bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan anak. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana di Indonesia yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Jalan Santai Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-80 RI di Eromoko, Wonogiri

Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Kekerasan dalam lingkungan keluarga, terutama terhadap anak, sering kali tidak terungkap karena adanya relasi kekuasaan dan rasa takut dari korban. Kasus di Padanglawas ini, yang melibatkan kekerasan oleh ayah dan anak-anaknya terhadap anak lain, menunjukkan kompleksitas dinamika sosial dan potensi lingkaran kekerasan yang dapat terjadi.

Keberhasilan penangkapan oleh Polres Padanglawas memberikan sinyal positif dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

Penting untuk terus memantau perkembangan kasus ini, tidak hanya dari segi proses hukum, tetapi juga dari perspektif pemulihan korban. Anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan pendampingan psikologis dan trauma healing agar dapat pulih dari pengalaman pahit yang dialaminya. Koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan tenaga profesional kesehatan mental sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan korban terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan institusi terkait bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan cepat dan tegas, baik dari sisi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Jalan Santai Kemerdekaan Meriahkan HUT ke-80 RI di Eromoko, Wonogiri
Next: Warga Pasir Sakti Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Saluran Irigasi

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 18 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 19 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.