Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah

Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 25 Juli 2025 — Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah memasuki hari ke-11 dengan data yang menunjukkan urgensi peningkatan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat. Berdasarkan laporan resmi Posko Operasi, hingga Kamis (24/7/2025), petugas telah menindak sebanyak 54.421 kasus pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Data ini tidak hanya mencerminkan efektivitas pengawasan, tetapi juga menjadi indikator penting dalam kajian kebijakan publik dan etika sosial dalam berlalu lintas.

Dari total pelanggaran, 29.235 kasus dikenai sanksi tilang dan 25.186 kasus diberikan teguran, menandakan pola pelanggaran yang bervariasi dalam tingkat keparahannya. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya di Mapolda Jateng pada Jumat pagi (25/7/2025), menyatakan bahwa tilang dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu 2.357 kasus melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 26.698 kasus melalui penindakan manual di lapangan.

Pelanggaran paling dominan berasal dari pengendara sepeda motor, yang mencatat 27.212 kasus, dengan rincian pelanggaran yang mencolok seperti tidak menggunakan helm SNI (16.353 kasus), melawan arus (3.482 kasus), pengendara di bawah umur (2.255 kasus), dan penggunaan knalpot brong (1.594 kasus). Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran mencakup tidak mengenakan sabuk keselamatan (1.055 kasus) dan melanggar aturan lampu lalu lintas/APIL (332 kasus).

Menarik untuk dicermati, sebanyak 22.660 pelanggar berasal dari kelompok usia produktif 16 hingga 35 tahun, yang menunjukkan adanya tantangan dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan muda. Dari sudut pandang sosiologis dan pendidikan hukum, hal ini menandai pentingnya pembaruan kurikulum pendidikan lalu lintas di tingkat sekolah dan perguruan tinggi.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025: Kolaborasi Edukatif Ditlantas Polda Jateng dan Samsat Keliling Dorong Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Taat Pajak

Tidak hanya berfokus pada penindakan, Operasi Patuh Candi 2025 juga mencatat 416 kasus kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan 14 korban jiwa, 12 korban luka berat, dan 512 korban luka ringan, serta kerugian material sebesar Rp440.300.000. Data ini mempertegas bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan hak hidup warga negara.

Dari perspektif kebijakan publik dan keselamatan transportasi, kecelakaan-kecelakaan tersebut mengingatkan akan pentingnya upaya integratif yang melibatkan sektor kepolisian, pendidikan, teknologi transportasi, dan manajemen tata ruang kota.

Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa strategi Operasi Patuh Candi 2025 menggunakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terpadu. Penindakan pelanggaran dilakukan dengan sasaran utama terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan serius.

Namun demikian, pendekatan humanis juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan operasi. Pendekatan ini selaras dengan prinsip negara hukum demokratis, di mana penegakan hukum tidak semata-mata bersifat koersif, melainkan juga edukatif dan partisipatif.

Kementerian Luar Negeri menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait kasus kematian stafnya, Arya Daru Pangayunan kepada Polri sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, pada Kamis (24/7) menegaskan Kementerian Luar Negeri tidak akan memberikan interpretasi apa pun mengenai hasil penyelidikan dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan oleh pihak kepolisian

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan primer, bukan sekadar kepatuhan hukum. Pernyataan ini mengandung pesan moral yang kuat: keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran kolektif demi menciptakan jalan raya yang aman dan tertib,” tegas Artanto.

Berangkat dari data empiris dan pendekatan akademis, Operasi Patuh Candi 2025 menjadi laboratorium sosial yang memperlihatkan korelasi erat antara budaya hukum, struktur pengawasan, dan partisipasi warga. Ke depan, keberhasilan operasi semacam ini bukan hanya diukur dari angka tilang atau teguran, tetapi dari seberapa jauh masyarakat mampu menginternalisasi nilai-nilai keselamatan dan etika berlalu lintas sebagai bagian dari kewarganegaraan aktif.

Dalam konteks itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, institusi pendidikan, dan media menjadi elemen vital untuk menciptakan transformasi perilaku yang berkelanjutan di jalan raya.

Pewarta : Nandang Bramnatyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Operasi Patuh Candi 2025: Kolaborasi Edukatif Ditlantas Polda Jateng dan Samsat Keliling Dorong Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Taat Pajak
Next: Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Menkomdigi Tegaskan Regulasi di Momentum HAN 2025

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.