RI News. Gunungkidul – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah konter ponsel di kawasan pasar tradisional berhasil diungkap aparat kepolisian setempat. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp13 juta bagi pemilik usaha, yang sebagian besar berasal dari hilangnya stok voucher paket data, kartu perdana, serta barang konsumsi sehari-hari.
Peristiwa bermula pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Saat itu, konter HP bernama Alvin Cell di Pasar Gojo, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, dalam keadaan tutup. Karyawan yang datang membuka usaha pada pukul 09.00 WIB langsung menemukan tanda-tanda pembobolan dan melaporkan kejadian tersebut.
AKP Aris Sugiyanto, Kapolsek Nglipar, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/02/2026) di Aula Polres Gunungkidul, menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Nglipar segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26), keduanya warga setempat di Kedungpoh, Nglipar,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku selama pemeriksaan, ini merupakan aksi pertama mereka. Modus yang digunakan cukup nekat: YMA memanjat pohon di belakang bangunan konter, kemudian membongkar atap genting untuk masuk ke dalam ruangan. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang yang ada, termasuk ratusan lembar voucher paket data, sejumlah kartu perdana, beberapa bungkus rokok berbagai merek, hingga kaleng kotak amal yang berisi sumbangan.
Sementara itu, BY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan berjalan mondar-mandir, memastikan tidak ada yang curiga. Usai aksi, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2026. Satu pelaku diamankan di wilayah Nglipar, sedangkan yang lain di daerah Klaten, Jawa Tengah, menunjukkan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak.
Baca juga : Pelabuhan Kijing Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional: Jalan Tol Jadi Kunci Percepatan
Atas perbuatannya, YMA sebagai pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan dengan cara merusak atau memanjat. Sedangkan BY, yang berperan sebagai pembantu atau turut serta, dikenakan Pasal 477 KUHP 2023 jo Pasal 20 KUHP 2023. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kecil di kawasan pedesaan untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan, terutama pada malam hari, mengingat lokasi pasar tradisional sering menjadi sasaran karena minim pengawasan.
Pewarta: Lee Anno

