Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pencemaran Udara di Subulussalam: PT MSB II Beroperasi Tanpa Izin Amdal, Warga Tersiksa Bau Limbah

Pencemaran Udara di Subulussalam: PT MSB II Beroperasi Tanpa Izin Amdal, Warga Tersiksa Bau Limbah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Pencemaran Udara di Subulussalam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 10 November 2025 – Operasional PT Mitra Sawit Bersama II (PT MSB II) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, memicu kontroversi serius karena perusahaan pengolahan kelapa sawit ini diduga berjalan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang lengkap. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga menimbulkan polusi udara berupa bau busuk yang mengganggu ribuan warga di Desa Namo Buaya dan desa-desa tetangga seperti Cipare-pare.

Amdal merupakan instrumen hukum wajib bagi setiap entitas usaha, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), dan industri lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa dokumen ini, perusahaan secara yuridis belum memenuhi syarat operasional, karena Amdal memastikan dampak lingkungan—termasuk polusi udara—dikelola secara bertanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakat sekitar. “Perusahaan tidak boleh mengabaikan aspek ini, karena undang-undang secara tegas mewajibkan jaminan lingkungan sehat bagi komunitas lokal,” ungkap sumber ahli lingkungan yang enggan disebut namanya.

Di lapangan, warga melaporkan aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan kelapa sawit. Bau tersebut menyebar luas, mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pernapasan. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak perusahaan untuk menangani limbah ini,” kata salah seorang warga Desa Namo Buaya yang mewakili keluhan kolektif ribuan penduduk.

Ketua Tim Investigasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Ipong, mengecam kelalaian ini sebagai bentuk pengabaian polusi udara yang sistematis. “Pengelolaan limbah yang buruk berdampak langsung pada kesehatan warga. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendalam terhadap PT MSB II, termasuk verifikasi kelengkapan izin. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas pencemaran ini,” tegas Ipong dalam pernyataan eksklusif.

Pengakuan resmi datang dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam, Lidin Padang, yang mengonfirmasi ketidaklengkapan perizinan. “PT MSB II memang belum memiliki izin lengkap seperti yang diwajibkan untuk perusahaan profesional. Beberapa dokumen, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan, masih dalam proses. Meski demikian, operasional tetap berlangsung,” ujar Lidin. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik terhadap pengawasan pemerintah daerah, yang tampaknya membiarkan pelanggaran berlanjut tanpa intervensi tegas.

Baca juga : Gubernur Bali Ajak Generasi Muda Teladani Kesabaran dan Pengabdian Pahlawan untuk Kemajuan Bangsa

Kasus ini menyoroti kelemahan sistem perizinan di sektor industri kelapa sawit, di mana prioritas ekonomi sering kali mengorbankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Para pakar menekankan bahwa tanpa penegakan hukum yang ketat, insiden serupa berisiko berulang, mengancam ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat. Hingga kini, belum ada respons resmi dari manajemen PT MSB II terkait tuduhan ini.

Pewarta: Jaulim Saran

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gubernur Bali Ajak Generasi Muda Teladani Kesabaran dan Pengabdian Pahlawan untuk Kemajuan Bangsa
Next: Semangat Hari Pahlawan Menyulut Perjuangan Serikat Pekerja di Sektor Industri

Related Stories

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 menit ago 0
Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026
2 min read

Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat
2 min read

Safari Ramadhan di Belalau: Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 44 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat
  • Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib, Polisi Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pencurian
  • Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026
  • Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI AL Ikut Amankan Kedatangan
  • Tragedi Malam di Gunung Belah: Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Beristirahat di Pinggir Jalan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.