
RI News Portal. Braja Gemilang, Lampung Timur — Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Aula Kantor Desa Braja Gemilang menjadi saksi pencanangan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), sebuah inisiatif strategis yang bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat desa terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur, Maman Permana, S.P., didampingi Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Lampung Timur, Musanif Effendy, serta jajaran Forkopimda, Forkopimcam, Camat Braja Selebah Mirsan Hipni, para kepala desa se-Kecamatan Braja Selebah, TNI-Polri, relawan anti narkoba, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Maman Permana menekankan urgensi edukasi narkoba bagi kalangan remaja. Menurutnya, usia remaja merupakan kelompok yang rentan karena memiliki rasa ingin tahu tinggi, cenderung mencoba hal baru, dan mudah dipengaruhi lingkungan. Ia menyatakan:
“Pencanangan ini bertujuan menambah pengetahuan remaja tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya. Anak sekolah dan mereka yang jauh dari pengawasan orang tua menjadi target yang menjanjikan bagi peredaran gelap narkoba.”

Materi yang disampaikan oleh fasilitator kegiatan mencakup definisi narkoba sebagai singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya, serta klasifikasi jenis-jenisnya:
Jenis Narkoba | Efek Utama | Contoh Zat |
---|---|---|
Stimulan | Memacu kerja otak, bersifat psikoaktif | Kokain, Katinina, Shabu, Ekstasi |
Depresan | Menghambat kerja otak, penenang | Heroin, Morfin, Kodein, Metadon |
Halusinogen | Menimbulkan halusinasi | Ganja, Mepkalin, Inhalan |
Fasilitator juga menegaskan bahwa narkotika hanya sah digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan medis. Di luar itu, termasuk dalam kategori penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kolaborasi antara BNNK dan organisasi masyarakat seperti GRANAT. Maman menegaskan pentingnya pendekatan lintas sektor:
“Pencegahan narkoba harus dilakukan melalui penyuluhan, pola hidup sehat, kegiatan positif, seleksi pertemanan, dan dukungan organisasi seperti GRANAT yang dibina langsung oleh BNNK.”
Baca juga : Persembahyangan Purnama Karo di Kantor Gubernur Bali: Refleksi Spiritual dan Komitmen Pelayanan Publik
Kepala Desa Braja Gemilang, Agus Wahyono, turut menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Desa Bersinar merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba:
“Kami sudah merancang pembentukan Satgas Anti Narkoba tingkat desa. Kami mohon bimbingan dari lintas organisasi, terutama GRANAT, agar informasi ini dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan.”
Program Desa Bersinar ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan BNN No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan organisasi dan tata kerja BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Perda Lampung Timur No. 4 Tahun 2024 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba
- SK Bupati Lampung Timur No. B.154/25-SK/2025 tentang penetapan Desa dan Pokja Desa Bersinar
Pencanangan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan pendekatan preventif berbasis komunitas untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan.
Dengan semangat kolaboratif dan dukungan regulatif yang kuat, Desa Braja Gemilang kini resmi menjadi bagian dari gerakan nasional Desa Bersinar. Harapannya, program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga gerakan nyata yang mampu membentuk generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Pewarta : Lii
