Skip to content
16/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pencabutan Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda: Langkah Gubernur Jabar Tegakkan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan

Pencabutan Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda: Langkah Gubernur Jabar Tegakkan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Pencabutan Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Cirebon, 31 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut izin operasional tambang Galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menyusul terjadinya insiden longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam konferensi pers di Cirebon pada Sabtu (31/5), sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pengelola tambang yang dinilai abai terhadap standar keselamatan kerja.

Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, menurut Gubernur Dedi, telah beberapa kali mendapatkan teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. “Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ujarnya. Namun, karena tidak ada perbaikan yang signifikan, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional.

Langkah pencabutan ini tidak hanya berlaku untuk tambang yang dikelola Al-Azhariyah, tetapi juga meliputi dua tambang lain di kawasan Gunung Kuda yang dikelola oleh yayasan berbeda. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” tegas Dedi, menyiratkan pendekatan terpadu terhadap praktik tambang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Diketahui, izin tambang Galian C di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025. Meskipun diterbitkan sebelum masa jabatan Gubernur Dedi Mulyadi, pihaknya menegaskan bahwa pencabutan dapat dilakukan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

Pemprov Jabar saat ini juga sedang memberlakukan moratorium atas penerbitan izin tambang baru sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat. “Ini langkah evaluatif yang strategis. Kami ingin menghindari kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan sekaligus melindungi masyarakat,” kata Dedi.

Langkah-langkah penegakan hukum juga telah diperkuat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Gubernur, operasi penertiban tambang ilegal telah dilakukan di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan bahkan terhadap tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan. “Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” imbuhnya.

Baca juga : Satriya dan Amalia Dinobatkan sebagai Mas dan Mbak Duta Wisata Wonogiri 2025

Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah (Polda), menjadi kunci dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Kapolda juga relatif tegas soal proses hukum, jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” tuturnya.

Langkah tegas yang diambil Pemprov Jabar ini selaras dengan kerangka normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan menjadi kewajiban utama pemegang izin usaha pertambangan.

Pencabutan izin tambang Gunung Kuda mencerminkan respons pemerintah terhadap meningkatnya tuntutan publik atas transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks akademis, kebijakan ini dapat ditafsirkan sebagai upaya memperkuat ekologi hukum (legal ecology) di tingkat daerah, di mana perlindungan lingkungan dan keselamatan publik dijadikan prioritas dalam perumusan dan implementasi kebijakan pembangunan.

Pewarta : Galih Prayudi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Satriya dan Amalia Dinobatkan sebagai Mas dan Mbak Duta Wisata Wonogiri 2025
Next: Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton: Tonggak Sejarah Kedaulatan Pangan Indonesia

Related Stories

Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
2 min read

Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.