Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penarikan Paksa Kendaraan di Semarang: Debt Collector Mandiri Tunas Finance Diduga Langgar Putusan MK, Keluarga Korban Ancang Laporan Pidana

Penarikan Paksa Kendaraan di Semarang: Debt Collector Mandiri Tunas Finance Diduga Langgar Putusan MK, Keluarga Korban Ancang Laporan Pidana

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Penarikan Paksa Kendaraan di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 16 Oktober 2025 – Insiden penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum debt collector (DC) yang mengatasnamakan Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang kembali menggemparkan warga Kota Semarang. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tapi juga memicu perdebatan nasional tentang penegakan Undang-Undang Jaminan Fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berbeda dengan kasus serupa yang sering viral di media sosial, narasi kali ini menyoroti peran advokat dalam memperjuangkan hak debitur melalui jalur hukum formal, sambil mengkritisi budaya “eksekusi liar” yang masih marak di kalangan perusahaan pembiayaan.

Kronologi bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Mobil Daihatsu Pick Up bernomor polisi K 8641 CC, yang tercatat atas nama Devy Sistiarini di STNK, sedang dikendarai oleh Bapak Mulyani dan Ibu Tasriah. Kendaraan itu tiba-tiba dicegat secara paksa oleh sebuah Honda Brio yang membawa sekitar tiga orang pria. Tanpa prosedur yang jelas, para oknum ini memaksa korban turun dan merebut kendaraan tersebut, sambil mengklaim berasal dari Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang. “Mereka bilang ini prosedur standar untuk tunggakan, tapi kami tidak diberi kesempatan bicara atau tunjukkan bukti pembayaran parsial,” ujar Ibu Tasriah, yang kini terpaksa bergantung pada transportasi umum untuk keperluan sehari-hari.

Keluarga korban, termasuk Andika, segera menghubungi Kantor Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Tim yang dipimpin Sukindar C.S.H., C.PFW., C.MDF., langsung mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance di Jl. Indraprasta No. 30 A. Di sana, Sukindar menyampaikan argumen hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jo. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam amar putusan MK tersebut, frasa “kekuatan eksekutorial” pada Pasal 15 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara ketat: eksekusi fidusia hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur menyerahkan objek secara sukarela. Jika tidak, proses harus melalui Pengadilan Negeri, setara dengan eksekusi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Penarikan paksa seperti ini berpotensi pidana perampasan dan pengancaman, sesuai Pasal 365 KUHP. Kami bersikeras agar unit dikembalikan dengan itikad baik, atau kami ambil langkah hukum,” tegas Sukindar saat ditemui di kantornya. Tim advokat menunggu respons manajemen, tapi hingga Selasa, 14 Oktober 2025, korban yang kembali ke kantor leasing justru dipersulit. Mereka diminta bayar Rp 13.045.000 sebagai biaya tarik dan administrasi, tanpa rincian jelas. “Biaya itu katanya dari DC eksternal via PT Kawitan Putra Sejahtera, tapi saling lempar tanggung jawab. Kami pulang tanpa unit, hanya janji nunggu konfirmasi pusat,” keluh Bapak Mulyani.

Puncaknya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, keluarga datang lagi didampingi Sukindar. Pertemuan dengan pimpinan cabang, termasuk Bapak Oka, menghasilkan kesepakatan koordinasi untuk solusi terbaik. Sukindar kembali menekankan interpretasi MK: tanpa persetujuan sukarela, leasing harus ajukan permohonan eksekusi ke PN Semarang. “Ini bukan soal menolak bayar, tapi prosedur hukum harus dihormati. Kami akan laporkan ke Polrestabes Semarang jika tak ada itikad baik, untuk tindak oknum perampas di Palebon,” tambahnya. Saat ini, keluarga sedang konsultasi untuk laporan pidana, dengan target minggu ini.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Mandiri Tunas Finance, anak usaha Bank Mandiri yang fokus pembiayaan kendaraan. Sejak 2021, perusahaan ini kerap dikaitkan dengan keluhan serupa, seperti intimidasi DC di Semarang dan kasus penipuan nasabah di Jawa Barat. Namun, narasi unik di sini adalah intervensi advokat yang menjadikan putusan MK sebagai senjata utama, bukan sekadar viral di TikTok seperti insiden MUF di The Park Mall awal 2025. “Ini pelajaran bagi leasing: jangan anggap debitur lemah. Hukum fidusia pasca-MK lindungi hak asasi, bukan fasilitasi premanisme,” komentar Dr. Rina Wijayanti, pakar hukum perdata dari Universitas Diponegoro, yang memantau kasus ini.

Baca juga : Opini : Pecah Kongsi di Antara Kepala Daerah dan Wakil, Bibit Perpecahan yang Menggerogoti Demokrasi Lokal

Sukindar juga menyampaikan apresiasi kepada media dan wartawan yang mengawal isu ini. “Peran sosial kontrol kalian berarti bagi klien kami. Tanpa liputan, suara korban seperti Mulyani dan Tasriah tenggelam. Ini dorong transparansi di industri leasing,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, Mandiri Tunas Finance belum merespons permintaan konfirmasi redaksi. Otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah diimbau segera investigasi, mengingat tren penarikan paksa naik 15% di Semarang sepanjang 2025 berdasarkan data internal BPKN.

Kasus ini menggarisbawahi urgensi reformasi di sektor pembiayaan: dari budaya “tarik dulu, urus belakangan” menuju eksekusi berbasis hak asasi. Bagi debitur, pesan Sukindar jelas: jangan diam, cari bantuan hukum sejak dini. Sementara itu, Mulyani dan Tasriah menanti keadilan, sambil berharap pick-up mereka kembali ke halaman rumah tanpa drama jalanan.

Pewarta : Sriyanto


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Opini : Pecah Kongsi di Antara Kepala Daerah dan Wakil, Bibit Perpecahan yang Menggerogoti Demokrasi Lokal
Next: Remaja Pelajar Sulut Bongkar Sindikat Ban Mobil: Viral di Medsos Jadi Kunci Ungkap Kasus

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi
2 min read

Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Pemimpin Gereja se-Bali: Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.