RI News Portal. Simalungun, 17 Desember 2025 – Unit Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis metamfetamina (sabu) pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Operasi ini berlangsung di sebuah kafe di kawasan Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, menunjukkan efektivitas respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
Tersangka, Bagus Ardiansyah (30), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang menganggur, ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di dalam kafe. Barang bukti yang disita langsung dari penguasaan tersangka mencakup 14 kemasan kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat brutto 2,70 gram, sebuah timbangan digital, beberapa kemasan plastik kosong, korek api, uang tunai sebesar Rp179.000, telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, sendok plastik, serta dua wadah plastik.
Menurut penuturan AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Simalungun, operasi ini bermula dari informasi publik mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika,” ungkapnya. Dalam pemeriksaan pendahuluan, tersangka mengakui bahwa pasokan sabu diperoleh dari individu berinisial Eko, yang berdomisili di daerah Serapuh. Namun, upaya penjemputan paksa terhadap Eko belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat tinggalnya.

Kasus ini menyoroti pola peredaran narkotika lintas wilayah, di mana pelaku dari ibu kota provinsi seperti Medan sering kali menyasar daerah pedesaan atau semi-urban di Simalungun untuk menghindari pengawasan ketat. Dari perspektif kriminologi, transaksi di tempat umum seperti kafe mencerminkan adaptasi pelaku terhadap strategi penggerebekan polisi, meskipun pada akhirnya tetap dapat digagalkan melalui intelijen berbasis komunitas.
Langkah lanjutan yang direncanakan mencakup pemindahan tersangka ke markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih mendalam, penyusunan laporan polisi, pengumpulan bukti pendukung, gelar perkara internal, hingga penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum. Pendekatan ini selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang menekankan kelengkapan administrasi untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
Baca juga : Kesiapan Infrastruktur Transportasi Jawa Timur Jelang Lonjakan Mobilitas Akhir Tahun 2025
Di tengah maraknya kasus narkotika yang mengancam stabilitas sosial, khususnya di kalangan generasi muda, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Narkotika bukan hanya masalah individu, melainkan ancaman eksistensial bagi keamanan masyarakat dan prospek masa depan anak bangsa,” tegas AKP Carles Hartono Nababan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran atau penyalahgunaan zat terlarang, dengan menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya memutus rantai distribusi sementara, tetapi juga memperkuat narasi bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan kunci utama dalam perang melawan narkotika. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem sosial yang lebih resilien terhadap pengaruh destruktif obat-obatan terlarang di wilayah Simalungun dan sekitarnya.
Pewarta : Jhon Sinaga

