
RI News Portal. Padangsidimpuan, 20 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika berinisial ARS (29) pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekit pukul 00:20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, saat ARS berada di dalam sebuah mobil travel.
Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 00:10 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut. “Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ungkap AKP Kenborn Sinaga pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Tim Satresnarkoba kemudian memberhentikan sebuah mobil travel jenis Calya berwarna putih dengan nomor polisi BM 1956 DC. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ARS duduk di kursi belakang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus minuman saset merek Top Coffee gula aren dan jasmine tea yang berisi dua plastik klip transparan berbalut tisu putih. Plastik tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 47,31 gram, yang disembunyikan di dalam celana pelaku.
Baca juga : Sindikat Penipuan Antar Kota Terbongkar di Semarang: Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar
Berdasarkan hasil interogasi awal, ARS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BR yang berdomisili di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini kini dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Pewarta : Indra Saputra
