Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru, 5 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025), melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, serta dukungan informasi dari masyarakat sipil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan Fauzan diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun media sosial resmi Kejari Pekanbaru. Ini menandai bentuk konkret partisipasi publik dalam penegakan hukum. “Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ungkap Effendy dalam keterangan resminya.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kejari Kampar dan pelacakan intelijen yang melibatkan Tim Jaksa Eksekutor dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bersama Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Bantuan lapangan turut diberikan oleh Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

Fauzan diamankan pada pukul 19.44 WIB tanpa perlawanan di kediamannya. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Gobah, Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis in absentia kepada Fauzan pada 25 Mei 2023 dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.

Sepanjang pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah di sekitar Kabupaten Kampar, menghindari proses hukum yang seharusnya dijalaninya sejak putusan pengadilan dijatuhkan. “Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” lanjut Effendy.

Penangkapan Fauzan sekaligus menandai tuntasnya seluruh daftar buronan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Pekanbaru. “Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tegas Effendy.

Baca juga : Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia

Sebagai catatan, dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor berupa lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta subsidair satu tahun penjara.

Penangkapan buronan korupsi yang telah divonis in absentia menegaskan efektivitas Pasal 38 dan 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa eksekutor untuk melakukan tindakan hukum meski terdakwa tidak hadir. Hal ini juga mencerminkan ketegasan institusi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Dari sisi sosiologis, partisipasi masyarakat dalam pelaporan via media sosial memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik dalam pengawasan hukum. Mekanisme pelibatan warga dalam pengungkapan kasus hukum ini sejalan dengan prinsip open justice dan community policing dalam sistem peradilan pidana modern.

Keberhasilan Kejari Pekanbaru menangkap seluruh buronan korupsi mereka patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum institusi penegak hukum. Namun demikian, penegakan hukum yang berkelanjutan tidak cukup berhenti pada aspek represif. Pemerintah daerah dan institusi terkait juga perlu membangun sistem pengawasan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pewarta : Pagihutan Sitohang

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia
Next: Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.