
RI News Portal. Pekanbaru, 5 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025), melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, serta dukungan informasi dari masyarakat sipil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan Fauzan diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun media sosial resmi Kejari Pekanbaru. Ini menandai bentuk konkret partisipasi publik dalam penegakan hukum. “Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ungkap Effendy dalam keterangan resminya.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kejari Kampar dan pelacakan intelijen yang melibatkan Tim Jaksa Eksekutor dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bersama Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Bantuan lapangan turut diberikan oleh Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

Fauzan diamankan pada pukul 19.44 WIB tanpa perlawanan di kediamannya. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Gobah, Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis in absentia kepada Fauzan pada 25 Mei 2023 dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.
Sepanjang pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah di sekitar Kabupaten Kampar, menghindari proses hukum yang seharusnya dijalaninya sejak putusan pengadilan dijatuhkan. “Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” lanjut Effendy.
Penangkapan Fauzan sekaligus menandai tuntasnya seluruh daftar buronan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Pekanbaru. “Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tegas Effendy.
Baca juga : Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia
Sebagai catatan, dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor berupa lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta subsidair satu tahun penjara.
Penangkapan buronan korupsi yang telah divonis in absentia menegaskan efektivitas Pasal 38 dan 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa eksekutor untuk melakukan tindakan hukum meski terdakwa tidak hadir. Hal ini juga mencerminkan ketegasan institusi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Dari sisi sosiologis, partisipasi masyarakat dalam pelaporan via media sosial memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik dalam pengawasan hukum. Mekanisme pelibatan warga dalam pengungkapan kasus hukum ini sejalan dengan prinsip open justice dan community policing dalam sistem peradilan pidana modern.
Keberhasilan Kejari Pekanbaru menangkap seluruh buronan korupsi mereka patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum institusi penegak hukum. Namun demikian, penegakan hukum yang berkelanjutan tidak cukup berhenti pada aspek represif. Pemerintah daerah dan institusi terkait juga perlu membangun sistem pengawasan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pewarta : Pagihutan Sitohang

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Kebebasan menuju kemerdekaan