RI News, Nabire – Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo menegaskan pentingnya penandaan hasil pembangunan yang dibiayai Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tengah agar sumber pendanaan dapat diketahui jelas oleh masyarakat dan terhindar dari kesalahpahaman. Dalam pertemuan daring yang diikuti dari Nabire pada Rabu, Sumule menekankan bahwa penandaan bukan sekadar label, melainkan instrumen utama memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana khusus itu.
“Penandaan diperlukan agar sumber pendanaan setiap keluaran pembangunan dapat diketahui secara jelas,” ujarnya, sambil memberikan contoh konkret: jalan, jembatan, puskesmas, sekolah, hingga ruang kelas yang mendapat alokasi Dana Otsus harus dilengkapi tanda identifikasi agar masyarakat dapat langsung melacak asal dana tersebut. Pendekatan ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari upaya memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pengawasan publik.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan Dana Otsus harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, serta manfaat langsung bagi masyarakat. Penandaan juga harus selaras dengan seluruh dokumen perencanaan daerah, mulai dari Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP), Rencana Aksi Percepatan Pembangunan (RAPP), hingga RPJPD, RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah. Dengan demikian, setiap program yang dibiayai Dana Otsus memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran pembangunan, bukan sekadar proyek terpisah.
Salah satu tantangan paling menantang saat ini adalah koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya di sektor pendidikan. Karena kebijakan Otonomi Khusus Papua memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan layanan pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP), mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi, maka provinsi dan kabupaten perlu saling memberi bantuan keuangan yang tepat sesuai kewenangan masing-masing. “Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada kabupaten untuk mendukung program sesuai kebutuhan daerah, begitu juga sebaliknya,” jelas Sumule.
Baca juga : Penyertaan Modal Transjakarta Akan Ditingkatkan untuk Layani Pulau Seribu, Tarif Warga Bakal Disesuaikan
Penguatan tata kelola ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran nasional, antara lain penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan tengkes atau stunting, serta pengendalian inflasi. Sumule berharap, dengan adanya penandaan, hasil pembangunan yang menggunakan Dana Otsus tidak hanya lebih mudah dipahami oleh masyarakat, tetapi juga menjadi lebih transparan dan dapat diawasi secara berkelanjutan.
Penandaan Dana Otsus Papua Tengah bukan hanya prosedur administratif, melainkan fondasi transparansi yang kuat bagi pembangunan yang inklusif.
Pewarta: Setiawan
Tagline: #TransparansiOtsusPapua, #DanaOtsusKemendagri, #PembangunanAkuntabel, #SupervisiMasyarakat, #RIPP_RAPP_RPJMD, #PendidikanOAP, #StuntingControl, #OtsusPapuaTengah,
