
RI News Portal. Klaten, 27 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menahan Joko Purnomo (JP), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten saat ini, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten. Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ini diduga dikelola secara tidak transparan, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,8 miliar. Penahanan ini menandai eskalasi penyidikan yang menyoroti isu pengawasan aset daerah di tingkat kabupaten.
Penahanan JP dilakukan langsung setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada hari Rabu. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi. “Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Likas dalam konferensi pers singkat di Semarang. Ia menekankan bahwa JP, yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, memainkan peran kunci dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan.

Latar belakang kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten, sebuah pusat perdagangan dan layanan publik yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Menurut Likas, JP terlibat langsung dalam penandatanganan kontrak dengan Joko Ferry Setiawan (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, pada tahun 2023. “Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tambahnya. Klausul tersebut diduga tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, sehingga mengakibatkan aliran dana yang tidak optimal ke kas daerah.
Penyidikan tidak hanya menyasar JP. Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Joko Santoso (JS), mantan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam tahap awal pembahasan dan penetapan perjanjian sewa yang melanggar prosedur standar. “Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten,” kata Likas. Namun, berbeda dengan JP, JS tidak ditahan karena alasan kesehatan yang telah diverifikasi oleh tim medis. Keputusan ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, meski tetap menjaga integritas proses hukum.
Baca juga : Khidmat di Bawah Hujan: Upacara Pengibaran Bendera Tandai Kesiapan Porprov Bali XVI/2025
Kerugian negara yang mencapai Rp6,8 miliar ini terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2019 hingga 2023. Angka tersebut mencakup potensi pendapatan hilang akibat ketidakefisienan kontrak, termasuk biaya operasional yang tidak seimbang dan potensi penyalahgunaan aset. Likas menambahkan, “Hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.” Temuan ini memperkuat bukti bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan korupsi sistematis yang melibatkan rantai komando di level eksekutif daerah.
Selain JP dan JS, dua tersangka lain telah ditetapkan lebih awal: Dwi Santoso (DS), mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS dari pihak swasta. DS diduga terlibat dalam evaluasi teknis yang tidak netral, sementara JFS sebagai mitra bisnis menjadi ujung tombak pelaksanaan kontrak. Keempat tersangka ini membentuk jaringan yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus ini menyoroti tantangan kronis dalam pengelolaan aset publik di Indonesia, di mana korupsi sering kali tersembunyi di balik kontrak-kontrak sewa atau kemitraan. Dari perspektif akademis, fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori principal-agent dalam tata kelola pemerintahan, di mana pejabat (agent) gagal mewakili kepentingan masyarakat (principal) karena konflik kepentingan. Penyidikan Kejati Jawa Tengah diharapkan menjadi preseden untuk memperkuat mekanisme pengawasan, seperti audit rutin dan transparansi kontrak, guna mencegah kerugian serupa di masa depan.
Pihak Kejati menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka jika bukti baru muncul. Masyarakat Klaten diimbau untuk mendukung proses hukum ini demi pemulihan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Untuk informasi lebih lanjut, Kejati Jawa Tengah siap memberikan update melalui saluran resmi mereka.
Pewarta : Rendro P
