Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza: Jejak Pengelolaan Aset Publik yang Merugikan Negara

Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza: Jejak Pengelolaan Aset Publik yang Merugikan Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Klaten, 27 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menahan Joko Purnomo (JP), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten saat ini, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten. Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ini diduga dikelola secara tidak transparan, menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,8 miliar. Penahanan ini menandai eskalasi penyidikan yang menyoroti isu pengawasan aset daerah di tingkat kabupaten.

Penahanan JP dilakukan langsung setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada hari Rabu. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi. “Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Likas dalam konferensi pers singkat di Semarang. Ia menekankan bahwa JP, yang menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang, memainkan peran kunci dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan.

Latar belakang kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten, sebuah pusat perdagangan dan layanan publik yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Menurut Likas, JP terlibat langsung dalam penandatanganan kontrak dengan Joko Ferry Setiawan (JFS), Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, pada tahun 2023. “Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tambahnya. Klausul tersebut diduga tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, sehingga mengakibatkan aliran dana yang tidak optimal ke kas daerah.

Penyidikan tidak hanya menyasar JP. Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Joko Santoso (JS), mantan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam tahap awal pembahasan dan penetapan perjanjian sewa yang melanggar prosedur standar. “Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan Pemkab Klaten,” kata Likas. Namun, berbeda dengan JP, JS tidak ditahan karena alasan kesehatan yang telah diverifikasi oleh tim medis. Keputusan ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, meski tetap menjaga integritas proses hukum.

Baca juga : Khidmat di Bawah Hujan: Upacara Pengibaran Bendera Tandai Kesiapan Porprov Bali XVI/2025

Kerugian negara yang mencapai Rp6,8 miliar ini terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2019 hingga 2023. Angka tersebut mencakup potensi pendapatan hilang akibat ketidakefisienan kontrak, termasuk biaya operasional yang tidak seimbang dan potensi penyalahgunaan aset. Likas menambahkan, “Hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.” Temuan ini memperkuat bukti bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan korupsi sistematis yang melibatkan rantai komando di level eksekutif daerah.

Selain JP dan JS, dua tersangka lain telah ditetapkan lebih awal: Dwi Santoso (DS), mantan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS dari pihak swasta. DS diduga terlibat dalam evaluasi teknis yang tidak netral, sementara JFS sebagai mitra bisnis menjadi ujung tombak pelaksanaan kontrak. Keempat tersangka ini membentuk jaringan yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kasus ini menyoroti tantangan kronis dalam pengelolaan aset publik di Indonesia, di mana korupsi sering kali tersembunyi di balik kontrak-kontrak sewa atau kemitraan. Dari perspektif akademis, fenomena ini dapat dikaitkan dengan teori principal-agent dalam tata kelola pemerintahan, di mana pejabat (agent) gagal mewakili kepentingan masyarakat (principal) karena konflik kepentingan. Penyidikan Kejati Jawa Tengah diharapkan menjadi preseden untuk memperkuat mekanisme pengawasan, seperti audit rutin dan transparansi kontrak, guna mencegah kerugian serupa di masa depan.

Pihak Kejati menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka jika bukti baru muncul. Masyarakat Klaten diimbau untuk mendukung proses hukum ini demi pemulihan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Untuk informasi lebih lanjut, Kejati Jawa Tengah siap memberikan update melalui saluran resmi mereka.

Pewarta : Rendro P


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Khidmat di Bawah Hujan: Upacara Pengibaran Bendera Tandai Kesiapan Porprov Bali XVI/2025
Next: Pemkab Tangerang Tangani 120 Pengaduan Pencemaran Lingkungan, 40 Persen Terkait Limbah Sampah

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.