
RI News Portal. Tangerang Selatan, 26 Juli 2025 — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi mengumumkan dimulainya skema baru pengelolaan sampah dengan mengalihkan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antar dua pemerintah daerah dan dijadwalkan mulai berjalan efektif pada akhir Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Sabtu (26/7), Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan solusi sementara dari persoalan krisis kapasitas TPA Cipeucang yang kini sudah kelebihan beban atau overload. “Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah dari Tangsel akan dibuang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang,” ujar Pilar.
Pilar menambahkan bahwa skema ini dipilih setelah jalur pengangkutan disurvei dan dinyatakan layak untuk dilewati kendaraan transporter. Pemerintah Tangsel pun telah memastikan bahwa TPA Bangkonol telah mendapat izin operasional resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga secara administratif dan teknis memenuhi persyaratan sebagai lokasi pengelolaan sampah lintas wilayah.

“Selama ini TPA Cipeucang sudah tidak sanggup menampung beban harian sampah. Oleh karena itu, kerja sama ini kami nilai sebagai pilihan strategis sambil menunggu selesainya pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Serpong,” tambah Pilar, merujuk pada program jangka panjang pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan berjalan selama empat tahun dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,8 miliar. Anggaran tersebut mencakup seluruh biaya operasional pengangkutan, tipping fee per ton, hingga kompensasi dampak negatif (KDN) bagi masyarakat di sekitar lokasi TPA.
“KDN termasuk dalam hitungan tipping fee, yakni sekitar Rp20 ribu atau 10 persen dari biaya per ton. Dana ini dialokasikan untuk memitigasi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pengelolaan sampah lintas daerah,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini baru akan berjalan penuh setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. “Lelang jasa transporter juga telah disiapkan pasca-pengesahan APBD. Ini langkah yang terencana agar tidak terjadi kekosongan layanan pengelolaan sampah,” katanya.
Skema pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkot Tangsel dan Kabupaten Pandeglang mencerminkan model tata kelola lingkungan berbasis kolaborasi lintas daerah (inter-local environmental governance). Dalam konteks kebijakan publik, langkah ini menunjukkan respons adaptif terhadap keterbatasan infrastruktur lokal dan berupaya mengurangi potensi risiko lingkungan jangka pendek.
Namun, dari perspektif keberlanjutan, skema pembuangan ke luar wilayah kota sebaiknya dipandang sebagai solusi transisional, bukan permanen. Hal ini dikarenakan pengangkutan lintas kabupaten tidak hanya meningkatkan jejak karbon (emisi kendaraan) tetapi juga berisiko memindahkan beban lingkungan kepada komunitas lain. Oleh karena itu, keberhasilan kerja sama ini akan sangat bergantung pada mitigasi dampak sosial-lingkungan, efisiensi anggaran, serta percepatan proyek PLTSa di Serpong.
Pengelolaan sampah perkotaan ke depan menuntut pendekatan sistemik: mulai dari pengurangan sampah di sumber, penguatan sistem daur ulang, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi energi terbarukan. Kerja sama seperti antara Tangsel dan Pandeglang membuka peluang praktik best practices jika disertai dengan transparansi, akuntabilitas anggaran, dan evaluasi berkala berbasis data.
Pewarta : Syahrudin Bhalak
