
RI News Portal. Semarang, Jawa Tengah – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menindaklanjuti aduan Ir. Sutrisno, seorang warga Tugu, Kota Semarang, terkait sengketa tanah kavling dengan PT Pancanaka Indonesia (PI). Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M. Issamsudin, ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak agar permasalahan yang berlarut-larut sejak tahun 2019 dapat segera diselesaikan.
Aduan Sutrisno, yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang, berawal dari pembelian tanah kavling di PT PI. Sutrisno mengaku telah dirugikan karena tanah yang di atasnya telah didirikan bangunan rumah dialihkan haknya tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengakui telah melakukan prosedur yang salah di awal, termasuk menerima uang kembalian melalui transfer pribadi dari Yanuar, seorang staf PT PI. Sutrisno berharap, kerugian finansial yang dialaminya bisa segera diganti.
Di sisi lain, PT PI menegaskan bahwa pengalihan hak atas rumah Sutrisno tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena merasa dirugikan.

Sementara itu, YLKAI Kota Semarang, melalui ketuanya Sukindar, menyampaikan permohonan maaf kepada PT PI atas kesalahan informasi yang sempat beredar di media sosial. YLKAI mengakui bahwa informasi awal yang disebarkan tidak sepenuhnya akurat dan menimbulkan kesan negatif terhadap perusahaan.
Baca juga : Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dengan Media Guna Wujudkan Stabilitas Daerah
Menanggapi permasalahan ini, M. Issamsudin dari Pemkot Semarang menegaskan komitmen Pemkot untuk membantu warganya. “Aduan Ir. Sutrisno sudah jelas dari segi hukum kapasitasnya masing-masing. Kami berharap kedua belah pihak dapat kembali berkomunikasi,” ujarnya. Issamsudin juga meminta PT PI untuk membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang guna menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah Sutrisno dan PT PI, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam setiap transaksi properti.
Pewarta : Sriyanto
