RI News Portal. Bandarlampung, 16 November 2025 – Pemerintah Kota Bandarlampung mengumumkan rencana penghapusan total penarikan dana komite di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai tahun ajaran 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa beban finansial bagi orang tua siswa.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyampaikan komitmen tersebut dalam pernyataan resminya pada Minggu (16/11). “Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi,” ujar Eva Dwiana. Pengumuman ini menandai pergeseran paradigma pembiayaan pendidikan di tingkat lokal, di mana dana komite selama ini sering menjadi sumber pendanaan tambahan untuk operasional sekolah di luar alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Langkah ini mendapat dukungan kuat dari legislatif daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak pemkot untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum resmi penghapusan pungutan tersebut, khususnya di jenjang SMP negeri. “Perwali ini akan memperkuat posisi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai mekanisme pengganti yang berkelanjutan,” kata Asroni.

Menurut Asroni, praktik penarikan dana komite kerap menciptakan persepsi kewajiban di kalangan orang tua, yang pada akhirnya menimbulkan tekanan psikologis dan finansial. “Banyak orang tua merasa terpaksa membayar agar anak-anak mereka dapat belajar tanpa gangguan, meskipun secara hukum hal itu bersifat sukarela,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fenomena ini bertentangan dengan prinsip aksesibilitas pendidikan yang inklusif.
Dari perspektif konstitusional, kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Asroni merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkini, yaitu Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan secara gratis, baik di institusi negeri maupun swasta. “Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menanggung seluruh biaya operasional, tanpa pengecualian,” tambahnya.
Dengan penguatan BOSDA, lanjut Asroni, kekurangan anggaran yang selama ini ditutup melalui dana komite dapat dialihkan sepenuhnya ke mekanisme pemerintah daerah. Hal ini tidak hanya akan meringankan beban ekonomi rumah tangga, tetapi juga mencegah potensi diskriminasi di lingkungan sekolah akibat ketidakmampuan membayar. “BOSDA yang optimal akan memastikan kualitas fasilitas, pengadaan alat belajar, dan kegiatan ekstrakurikuler tetap terjaga tanpa membebani orang tua,” katanya.
Baca juga :
Rencana ini muncul di tengah diskusi nasional tentang reformasi pembiayaan pendidikan, di mana dana komite sering dikritik sebagai celah yang memungkinkan pungutan terselubung. Di Bandarlampung, penghapusan ini diproyeksikan mencakup ratusan SD dan SMP negeri, memengaruhi puluhan ribu siswa dari berbagai lapisan sosial. Pemkot diharapkan segera melakukan sosialisasi dan audit kebutuhan untuk transisi yang mulus.
Para pengamat pendidikan menyambut positif inisiatif ini sebagai model daerah yang dapat direplikasi. Namun, keberhasilan implementasi akan bergantung pada koordinasi antara eksekutif dan legislatif, serta monitoring ketat untuk mencegah munculnya bentuk pungutan baru. Dengan demikian, Bandarlampung berpotensi menjadi pionir dalam mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan merata.
Pewarta : T-Gaul

