
RI News Portal. Tangerang, 27 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 120 pengaduan terkait dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh pelaku industri skala menengah dan kecil selama periode Januari hingga Juli 2025. Pengaduan tersebut mayoritas menyoroti polusi limbah dan sampah yang berdampak pada berbagai sektor lingkungan, mulai dari tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.
Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengungkapkan bahwa seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan administrasi dan verifikasi lapangan. “Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025,” ujar Sandi di Tangerang, Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penelusuran, sekitar 40 persen kasus pengaduan berkaitan dengan polusi sampah, terutama pembuangan sampah liar. “Rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar,” tambahnya. Selain sampah, pelanggaran lingkungan juga mencakup pencemaran di sektor tanah, air, dan udara, yang dilakukan oleh berbagai industri di wilayah tersebut.
Sandi menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan telah dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi denda administrasi, sanksi administratif, hingga ancaman pidana, terutama untuk pelanggaran yang melibatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “Kalau sudah menyangkut limbah B3, bisa langsung sanksi administrasi, denda, dan pidana,” tegasnya.
Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan telah dikenakan sanksi denda administrasi, sementara lima perusahaan lainnya sedang dalam proses penindakan hukum pidana. “Rata-rata perusahaan yang ditindak pidana itu di bidang peleburan karena menghasilkan limbah B3. Kalau sudah masuk P21, nanti kejaksaan yang akan menilai bukti dari kementerian,” ungkap Sandi.
Baca juga : Penahanan Sekda Klaten dalam Kasus Korupsi Plaza: Jejak Pengelolaan Aset Publik yang Merugikan Negara
Beberapa kasus pelanggaran lingkungan skala besar, seperti tiga kegiatan usaha peleburan dan dua kasus lainnya (peleburan besi dan produksi tisu), telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Pemkab Tangerang terus berupaya menegakkan regulasi lingkungan dengan pendekatan tegas namun terukur. Langkah ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri dan edukasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar pengelolaan lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran lingkungan guna mendukung upaya pelestarian ekosistem di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pewarta : Syahrudin Bhalak
