RI News Portal. Jakarta, 20 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika hukum terkini, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa PP tersebut akan menjadi instrumen hukum yang mencakup seluruh kementerian dan lembaga negara. “Dengan bentuk peraturan pemerintah, pengaturan ini dapat bersifat lintas instansi, sehingga memberikan kerangka yang jelas dan mengikat bagi semua pihak terkait,” ujar Yusril usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang diucapkan pada November 2025, menegaskan prinsip pemisahan fungsi kepolisian dari ranah sipil, dengan menghapus pengecualian yang memungkinkan penugasan tanpa batas yang jelas. Hal ini memicu perdebatan publik mengenai potensi dwifungsi institusi kepolisian, yang bertentangan dengan semangat reformasi pasca-Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan peran TNI dan Polri. PP yang direncanakan akan menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta putusan konstitusional tersebut, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan meredam polemik yang muncul di masyarakat.

Proses perumusan PP ini melibatkan kolaborasi intensif antara pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi tersebut, yang dibentuk pada November 2025, telah menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan sedang memfinalisasi rekomendasi reformasi institusi Polri. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hasil kerja komisi berpotensi tidak hanya berhenti pada tingkat PP, melainkan dapat ditingkatkan menjadi revisi undang-undang untuk penguatan struktural jangka panjang.
Yusril menekankan urgensi penyelesaian regulasi ini, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Januari 2026. Rancangan PP akan digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden untuk pengesahan. “Langkah ini diharapkan dapat menyinkronkan berbagai regulasi yang ada, termasuk respons terhadap perkembangan internal kepolisian, sehingga reformasi Polri berjalan secara berkelanjutan dan sesuai prinsip negara hukum,” tambahnya.
Baca juga : Pengelolaan Dana Desa di Kota Subulussalam: Antara Harapan Pembangunan dan Tantangan Integritas
Dari perspektif akademis hukum tata negara, inisiatif ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional institusi keamanan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi. Pengaturan yang lebih tinggi dari sekadar regulasi internal diharapkan dapat mencegah multitafsir dan memperkuat sistem merit dalam birokrasi nasional, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat sipil akan profesionalisme aparatur negara.
Pewarta : Yogi Hilmawan

