Skip to content
06/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Makassar, 29 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, merevisi kebijakan retribusi pelayanan kebersihan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, warga miskin—khususnya rumah tangga berdaya listrik 450–900 VA—tidak lagi dibebani biaya retribusi kebersihan, sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola sampah yang lebih adil.

Kebijakan tersebut diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara Car Free Day, Minggu (29/6). Munafri menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat layanan publik yang inklusif.

Perwali revisi ini akan efektif berlaku mulai Juli 2025, dengan tahap awal penerapan di beberapa kecamatan terpilih. Pemkot akan memastikan validitas data penerima manfaat, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA sebagai indikator utama kelompok rentan.

“Kebijakan ini menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, sekaligus merefleksikan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada masyarakat miskin,” tegas Munafri. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan kota yang berkelanjutan, yakni mewujudkan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pendataan penerima manfaat menggunakan basis data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Selain rumah tangga 450–900 VA yang dibebaskan sepenuhnya, pemilik daya 1.300–2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada:

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 80), yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau BLUD.
  2. Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, sebagai pedoman perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Baca juga : Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025

Kebijakan ini diprediksi akan mengurangi beban ekonomi sekitar 60.000 rumah tangga miskin di Makassar. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akurasi data penerima serta menjaga keberlanjutan layanan kebersihan tanpa mengganggu anggaran daerah.

Ferdy Mochtar menegaskan, DLH akan bekerja sama dengan PLN dan kelurahan untuk memperbarui data secara berkala. “Kami juga akan mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sektor komersial untuk menutupi subsidi ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan (KMSKL) menyambut positif langkah ini, meski mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran manfaat. “Pemkot harus memastikan tidak ada penyalahgunaan data dan layanan kebersihan tetap berkualitas,” kata Direktur KMSKL, Andi Rahmat.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial, sekaligus menjadi contoh inovasi kebijakan publik berbasis data di tingkat lokal.

Pewarta : Setiawan S.TH

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025
Next: KP2MI Bidik Forum Bisnis Internasional untuk Perluas Penempatan Pekerja Migran

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.