RI News Portal. Tangerang, 25 Oktober 2025 – Pemerintah resmi membatalkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
Pembatalan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. “Perpres ini mengamanatkan penghentian segala kegiatan yang belum dimulai berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019,” ujar Hanif.
Sebagai langkah pengganti, pengelolaan sampah di kedua wilayah tersebut akan dipusatkan di proyek PSEL TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Proyek ini, menurut Hanif, telah memasuki tahap persiapan dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Saat ini, proses kualifikasi untuk memilih pengembang dan kontraktor pelaksana sedang berlangsung. “Proses pengadaan barang dan jasa sedang dilakukan, dan pemenang proyek akan segera ditentukan,” tambahnya.

Pembangunan PSEL Jatiwaringin dijadwalkan dimulai pada Januari 2026 dengan target penyelesaian dalam 18 hingga 24 bulan. Proyek ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi Tangerang, mengolah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.
Namun, selama masa pembangunan, diperkirakan akan terjadi penumpukan sampah hingga dua juta ton. Hanif meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan langkah penanganan sementara untuk mengelola sampah selama periode tersebut. “Kami mendorong pemda untuk memastikan pengelolaan sampah tetap terkendali hingga proyek selesai,” tegasnya.
Baca juga : Bagnaia Kuasai Kualifikasi MotoGP Malaysia 2025 dengan Catatan Waktu Gemilang di Sepang
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa sesuai Perpres 109/2025, pemerintah daerah diminta memenuhi lima komponen utama untuk mendukung proyek ini. Komponen tersebut meliputi kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan yang memadai menuju TPA, serta pengelolaan volume sampah secara ramah lingkungan hingga akhir Desember 2025. “Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian dan PT Danantara untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar,” ujar Maesyal.
Proyek PSEL Jatiwaringin ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah sampah di wilayah Tangerang, tetapi juga menjadi model pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan yang dapat direplikasi di daerah lain. Pemerintah daerah dan pusat kini tengah bekerja sama untuk memastikan kelancaran proyek ini, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tantangan penumpukan sampah perkotaan.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

