
RI News Portal. Jakarta, 3 Juni 2025 — Pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan gratis, termasuk di lembaga pendidikan swasta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera digelar rapat lintas kementerian guna mendalami implikasi anggaran dari putusan tersebut.
“Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya terhadap anggaran,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Ia menambahkan bahwa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut. Namun, waktu pelaksanaan rapat masih belum diumumkan secara resmi.
Putusan MK yang bersifat final and binding itu menuai perdebatan luas, baik dari sisi yuridis maupun praktis. Dalam amar putusannya, MK menekankan bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan dasar dan menengah secara gratis, bahkan jika layanan tersebut diselenggarakan oleh satuan pendidikan swasta. Hal ini menimbulkan tantangan struktural, mengingat sekolah swasta selama ini tidak sepenuhnya dibiayai oleh negara.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan tunduk pada putusan MK, namun menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga sebelum implementasi kebijakan dapat dilaksanakan.
“Dalam pelaksanaannya, semua kita terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait. Terutama Kementerian Keuangan, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” ujar Prof. Mu’ti.
Ia juga menegaskan bahwa substansi keputusan MK perlu ditelaah secara mendalam untuk merumuskan skema pelaksanaan yang realistis dan bertanggung jawab. Perubahan postur anggaran yang menyangkut subsidi pendidikan swasta tentu tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh eksekutif, tetapi memerlukan keterlibatan legislatif.
“Fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” jelas Prof. Mu’ti.
Putusan MK ini secara normatif memperkuat amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 tentang hak atas pendidikan. Namun, secara politis, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kapasitas fiskal negara dan model kemitraan dengan sekolah swasta.
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Iwan Setiawan, menilai bahwa putusan MK mencerminkan perluasan tafsir konstitusional terhadap kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak sosial warga negara. “Ini adalah langkah progresif, tetapi juga menuntut respons kebijakan fiskal yang cepat, adaptif, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Rina Pratiwi, menekankan perlunya desain transisi agar implementasi putusan MK tidak mengganggu layanan pendidikan yang sudah berjalan. “Negara harus memastikan bahwa prinsip keadilan sosial tidak diterjemahkan secara instan tanpa kerangka kebijakan yang kuat,” tegasnya.
Dengan terbukanya wacana pembiayaan pendidikan swasta oleh negara, pemerintah dihadapkan pada dilema antara pemenuhan hak konstitusional warga dan keterbatasan fiskal nasional. Rapat lintas kementerian yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan dapat menghasilkan peta jalan yang tidak hanya responsif terhadap putusan MK, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan negara dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal