
RI News Portal. Jakarta, 8 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Dua pejabat Bank Indonesia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelaksanaan program sosial tersebut.
“Menjadwalkan pemeriksaan saksi EH, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Kemudian, IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

KPK berharap kedua saksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap alur penyaluran dana sosial yang diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni HG dan ST. Keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI melalui yayasan yang mereka kelola, namun dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
KPK mencatat bahwa HG menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Menurunnya Antusiasme Menjelang HUT RI ke-80 di Padangsidimpuan: Cerminan Dinamika Sosial-Ekonomi
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Kasus ini menyoroti tantangan transparansi dalam pengelolaan dana sosial oleh lembaga negara dan mitra legislatif. Dugaan penyalahgunaan dana PSBI dan PJK memperkuat urgensi reformasi mekanisme pengawasan terhadap program-program sosial yang bersumber dari anggaran publik.
KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk potensi konflik kepentingan antara lembaga keuangan dan legislatif, serta memperkuat akuntabilitas dalam penyaluran dana sosial.
Pewarta : Yogi Hilamawan
