
RI News Portal. Karanganyar — Setelah sempat absen pada pemanggilan pertama, mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih delapan jam, dimulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, membenarkan kehadiran Juliyatmono dalam proses tersebut. “Ya hadir, tadi pemeriksaan dari jam 10.00 sampai dengan ya pukul 18.00 lah,” ujar Robert saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski datang bersama kuasa hukum, Juliyatmono memilih menjalani pemeriksaan secara mandiri tanpa pendampingan hukum di ruang penyidikan. Kajari Karanganyar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pribadi dari mantan kepala daerah yang juga merupakan kader Partai Golkar.

“Beliau tadi datang itu bersama dengan seorang pengacara. Namun, dalam tahap pemeriksaan yang bersangkutan beliau menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” jelas Robert.
Pemeriksaan terhadap Juliyatmono difokuskan pada sejauh mana pengetahuannya mengenai proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan, hingga proses pembayaran. Kajari menyebut bahwa keterangan Juliyatmono diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi dari saksi lain.
“Intinya untuk mengetahui mengenai pengetahuan beliau terkait dengan proses itu, mulai dari proses penganggaran sampai dengan selesai pelaksanaan, bahkan sampai selesai hingga sampai dengan terkait dengan proses pembayaran,” ungkapnya.
Baca juga : Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
Kajari Karanganyar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut bersama dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Juliyatmono masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan lanjutan.
“Nanti kan kita bahas, kita analisa kembali hasil pemeriksaan hari ini kita lihat dengan alat bukti-alat bukti lain, dengan barang bukti. Baru nanti kita menentukan apakah akan dipanggil kembali atau seperti apa,” ujar Robert.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang tengah diusut oleh Kejari Karanganyar diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Pewarta : Surya Kencana
