Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (1/10), Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan ini dirancang agar tidak mengganggu kelancaran proses impor. “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang di sana. Makanya saya random sample,” ujarnya.

Pemeriksaan acak ini, menurut Purbaya, bersifat sporadis dan tidak memakan waktu lama, sehingga aktivitas impor di layanan kepabeanan tetap berjalan lancar. “Paling satu hari berapa biji. Tapi, jangan main-main. Gitu saja. Kalau ketahuan, awas!” tegasnya, menekankan komitmen untuk menindak pelaku kecurangan.

Kebijakan ini pertama kali diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 pada Senin (22/9) di Jakarta. Purbaya menyoroti bahwa jalur hijau, yang memungkinkan kelancaran impor barang tertentu, berpotensi menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk peredaran rokok ilegal. Untuk itu, ia menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan yang terlibat.

Selain memperketat jalur hijau, Purbaya juga menargetkan penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengaku telah mendeteksi pelaku yang menjual rokok ilegal di platform digital dan akan memantau proses penarikan barang ilegal dari e-commerce. Untuk warung kelontong, Purbaya mencatat adanya penjualan rokok ilegal dalam kemasan toples dengan harga lebih murah. Strategi inspeksi acak ke warung-warung akan diterapkan untuk menekan praktik ini.

“Saya harapkan tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan kira-kira tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujar Purbaya, optimistis kebijakan ini dapat membersihkan peredaran rokok ilegal dalam waktu singkat.

Baca juga : Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

Berdasarkan data DJBC per Juni 2025, rokok ilegal mendominasi 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Total penindakan barang ilegal mencapai 13.248 kasus dengan nilai Rp3,9 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang disita meningkat signifikan sebesar 38 persen.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara pengawasan ketat dan kelancaran aktivitas ekonomi. Dengan fokus pada pemeriksaan acak yang efisien, Purbaya berupaya menutup celah kecurangan tanpa menghambat arus impor. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional sekaligus menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
Next: Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.