
RI News Portal. Bogor, Bangunan yang didirikan di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan untuk mengurangi risiko bencana banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal asal memiliki alas hak sah.
Rencananya, penggantian uang rugi itu akan menggunakan anggaran dari pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau sudah ada bangunannya dan alas haknya harus dibereskan. Definisi dibereskan harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin, 17 Maret.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, terdapat 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Nusron bilang, jumlahnya masih bisa bertambah seiring pendataan lanjutan.
“Pendataan lebih lanjut, cocok-cocokan data antara Pemda, PU dengan Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
Sedangkan untuk bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan menertibkannya dengan pendekatan manusiawi.
Baca juga : Polres Lampung Barat Menerima Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat
Nusron menegaskan, pemilik bangunan tanpa alas hak tidak berhak menerima ganti rugi. Akan tetapi, kata dia, proses penertiban tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan agar masyarakat tidak dirugikan secara sewenang-wenang.
“Kalau ada bangunannya tapi tidak ada alas haknya, nanti akan kami tertibkan dengan pendekatan sangat manusiawi, tentunya dengan dada kerohiman,” tegas dia.
Menurut Nusron, tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak akan disertifikasi sebagai tanah negara dan diberikan kepada otoritas berwenang.
Dia menjelaskan, otoritas sungai seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta dan PSDA akan menjadi pemegang hak pengelolaan (HPL) sesuai kewenangannya.
Langkah itu bertujuan untuk mencegah pendudukan ke depannya. Dengan adanya kepemilikan dan alas hak jelas, masyarakat tidak dapat lagi mengklaim atau mensertifikatkan tanah negara di badan ataupun sempadan sungai.
“Kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan ada alas haknya,” pungkas Nusron.
Pewarta : Fanny P

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal