RI News Portal. Banjarmasin, 26 Desember 2025 – Sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan pribadi kompleks telah terungkap di Kalimantan Selatan, di mana seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berusia 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD, juga berusia 20 tahun. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh dinamika asmara yang melibatkan pihak ketiga, yang dikenal sebagai motif cinta segitiga.
Menurut keterangan resmi dari pihak berwenang, tersangka telah menjalani proses persiapan pernikahan dengan calon istrinya, dengan rencana pernikahan dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Korban diketahui merupakan teman dari calon istri tersangka, yang menjadi faktor pemicu utama dalam hubungan interpersonal yang berujung tragis ini.
Kronologi peristiwa dimulai pada malam 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, ketika keduanya bertemu di sebuah persimpangan di Kabupaten Banjar. Korban tiba dengan sepeda motor, sementara tersangka menggunakan mobil pribadi. Setelah bertemu, korban meninggalkan kendaraannya di sebuah tempat parkir umum dan bergabung dengan tersangka di dalam mobil.

Perjalanan mereka berlanjut ke berbagai lokasi, termasuk singgahan sementara akibat gangguan komunikasi dari pihak lain. Pada dini hari 24 Desember 2025, di sebuah lokasi terpencil di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, keduanya terlibat dalam interaksi intim. Namun, situasi memanas ketika muncul pertengkaran, di mana korban menyatakan niat untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada calon istri tersangka.
Dalam kondisi panik dan emosi yang memuncak, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban hingga menyebabkan kematian akibat asfiksia. Upaya awal untuk membuang jenazah di lokasi sungai kemudian diubah karena faktor lingkungan, sehingga jenazah akhirnya ditempatkan di sebuah saluran drainase terbuka. Tersangka juga dilaporkan mengambil beberapa barang pribadi korban sebelum meninggalkan lokasi.
Jenazah korban ditemukan pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 07.30 WITA, oleh pekerja kebersihan setempat, dan segera dievakuasi untuk pemeriksaan forensik. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada malam hari tanggal 24 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, berkat penyelidikan cepat yang melibatkan analisis bukti dan keterangan saksi.
Baca juga : Keberhasilan Pengamanan Ibadah Natal 2025 di Jawa Tengah: Manifestasi Toleransi Beragama yang Kuat
Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek kriminal individu, tetapi juga implikasi lebih luas terhadap integritas institusi penegak hukum. Pihak berwenang telah menyatakan komitmen untuk memproses kasus ini secara transparan, termasuk penerapan sanksi internal berat bagi tersangka. Dari perspektif kriminologi, peristiwa semacam ini mencerminkan bagaimana faktor emosional seperti kecemburuan dan kepanikan dapat eskalasi menjadi kekerasan fatal, terutama dalam konteks hubungan pribadi yang rumit.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan semua elemen bukti terverifikasi, sementara masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan privasi keluarga korban di tengah duka yang mendalam ini.
Pewarta : Anjar Bramantyo

