
“Validitas data kependudukan merupakan fondasi utama bagi perumusan kebijakan publik yang adil dan efektif. Tanpa data yang akurat, negara berisiko salah sasaran dalam distribusi layanan sosial, pendidikan, hingga pemilu. Upaya verifikasi seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mencerminkan kesadaran akan pentingnya integritas sistem administrasi kependudukan di era mobilitas tinggi.”
RI News Portal. Jakarta, 6 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan operasi verifikasi besar-besaran terhadap data kependudukan sebagai bagian dari program “quick win” penataan administrasi. Hasil sementara dari proses ini menunjukkan bahwa sebanyak 38.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta terindikasi bermasalah dan berpotensi dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa verifikasi awal menunjukkan ketidaksesuaian data yang signifikan, termasuk dugaan kepemilikan KTP oleh warga yang telah berpindah domisili atau bahkan telah meninggal dunia. “Kami sedang pastikan, apakah benar mereka sudah pindah dari Jakarta atau bahkan sudah wafat,” jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (5/5/2025).

Verifikasi ini dilakukan terhadap sekitar 100.000 data warga, dan dari jumlah tersebut, 70.000 orang terkonfirmasi masih tinggal di Jakarta, sementara sisanya masuk dalam kategori “daftar merah” yang mencakup data ganda, alamat fiktif, dan identitas tidak valid. Disdukcapil menyebutkan bahwa data kependudukan bersifat sangat dinamis dan rentan terhadap keterlambatan pembaruan, yang berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan identitas, kelebihan kuota layanan publik, hingga manipulasi administratif dalam sektor sosial-politik.
Dalam konteks urbanisasi pasca-Lebaran, Jakarta juga menghadapi potensi arus masuk pendatang yang cukup signifikan. Per April 2025, tercatat sebanyak 8.000 orang mengajukan perpindahan domisili ke Jakarta, sebagian besar karena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah lain dan daya tarik ekonomi ibu kota. Tren ini memperkuat urgensi pemerintah untuk memastikan validitas data domisili sebagai dasar kebijakan pelayanan publik.
Baca juga : Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar
Sebagai langkah antisipatif, Disdukcapil DKI membuka layanan khusus aktivasi KTP dan perubahan data (alamat, foto, dsb) selama tiga hari di Balai Kota. “Rencananya tiga hari, mungkin dari pagi sampai siang,” kata Budi.
Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola data kependudukan yang adaptif, akurat, dan berbasis verifikasi lapangan. Dalam kerangka kebijakan publik, akurasi data merupakan prasyarat penting bagi alokasi sumber daya, penyusunan anggaran berbasis penduduk, hingga pelaksanaan pemilu yang adil. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dipahami sebagai respons atas dinamika kependudukan urban dan tekanan migrasi musiman yang meningkat.
Langkah Jakarta ini menjadi contoh model intervensi administratif yang strategis di tengah tantangan urbanisasi dan fragmentasi identitas kependudukan di kota-kota besar Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Pagi menjelang siang, rekan rekan salam satu pena, tetap semangat