
RI News Portal. Lampung Timur 28 Mei 2025 – Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas strategis aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia. Di Kabupaten Lampung Timur, upaya tersebut kembali membuahkan hasil dengan diamankannya seorang warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Artikel ini mengkaji pendekatan represif yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur dalam kerangka penegakan hukum, serta urgensi tindakan berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di tingkat lokal.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur di bawah jajaran Polda Lampung terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, seiring dengan komitmen institusional dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari zat adiktif. Langkah konkret kembali ditunjukkan pada Minggu, 25 Mei 2025, dengan diamankannya seorang pria berinisial RBA (38), warga Kecamatan Labuhan Ratu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Timor Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang ditujukan untuk mengintervensi rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Lampung Timur.

“Kami amankan RBA yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar AKP Timor Irawan dalam keterangan persnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat penangkapan dilakukan, aparat menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, serta sejumlah barang lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu helai celana pendek yang dikenakan pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan di tempat kejadian, pelaku segera digiring ke Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari upaya penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen kuat dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, yang dinilai merusak masa depan generasi muda dan mengancam stabilitas sosial di tingkat daerah.
“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di Lampung Timur, yang juga merupakan komitmen dari Kapolres Lampung Timur,” pungkas AKP Timor.
Baca juga : Tragedi TNBBS: Kematian Penggarap Kopi dan Desakan Penertiban Kawasan Konservasi
Penangkapan terhadap tersangka RBA mencerminkan implementasi pendekatan hukum yang tegas dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam konteks kebijakan kriminal nasional, tindakan ini sejalan dengan strategi penindakan terhadap pelaku pengguna maupun pengedar narkotika, yang bertujuan untuk menekan prevalensi penyalahgunaan zat adiktif di masyarakat.
Namun, pemberantasan narkoba tidak hanya cukup dengan pendekatan represif. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sipil dalam menyusun strategi preventif, termasuk edukasi publik, program rehabilitasi, serta penguatan pengawasan di tingkat komunitas.
Kasus RBA di Lampung Timur menambah deretan intervensi kepolisian dalam melawan bahaya laten narkoba. Keberhasilan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba perlu diapresiasi, namun harus disertai dengan kebijakan jangka panjang yang bersifat struktural dan holistik guna menciptakan lingkungan sosial yang bebas narkoba dan berdaya tahan terhadap infiltrasi jaringan narkotika.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal