Skip to content
03/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 18 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sragen meluncurkan kebijakan progresif dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang melunasi tunggakan pajak selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2025. Kebijakan ini diumumkan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini kontras dengan kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Pati, yang menaikkan tarif PBB hingga 250 persen.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, tunggakan PBB sepanjang 2024 mencapai Rp3,5 miliar, dengan akumulasi tunggakan yang jauh lebih besar. Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa denda PBB sebesar 2% per bulan dari nilai pokok dapat menjadi beban signifikan bagi warga. Dengan kebijakan pembebasan denda, warga hanya perlu membayar nilai pokok tunggakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pembebasan denda ini memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan PBB. Cukup bayar pokoknya saja, tanpa denda,” ujar Bupati Sigit dalam pernyataannya pada Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelunasan tunggakan tanpa membebani warga dengan denda.

Selain pembebasan denda, Pemkab Sragen juga mengimplementasikan kebijakan pembebasan PBB untuk empat kategori warga kurang mampu, yaitu warga miskin, penyandang disabilitas, veteran atau pejuang kemerdekaan, serta guru dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan akan berlangsung hingga akhir masa jabatan Bupati Sigit, yakni selama lima tahun ke depan.

Sigit menegaskan bahwa kedua kebijakan ini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. “Pembebasan denda justru memastikan pendapatan PBB yang seharusnya diterima Pemkab. Sedangkan pembebasan PBB untuk kelompok rentan memang sedikit mengurangi PAD, tetapi kami bisa mengompensasinya dari sumber lain,” jelasnya.

Bupati Sigit menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan langkah daerah lain, seperti Kabupaten Pati yang menerapkan kenaikan PBB. Kebijakan PBB Sragen telah dirancang sejak Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kabupaten Sragen, menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan. “Kebijakan ini murni untuk kepentingan warga Sragen dan sudah kami rencanakan sebelumnya,” tegas Sigit.

Baca juga : Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang

Dwiyanto dari BPKPD Sragen optimistis bahwa kebijakan ini akan mengurangi tunggakan PBB secara signifikan. “Dengan menghapus denda 2% per bulan, kami berharap warga termotivasi untuk segera melunasi tunggakan, sehingga beban akumulasi tunggakan yang kini jauh di atas Rp3,5 miliar dapat berkurang,” ungkapnya.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah. Dengan langkah ini, Pemkab Sragen menunjukkan komitmen untuk mendukung warga dalam menghadapi tantangan ekonomi, sambil tetap mempertahankan kepatuhan pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Pewarta : Adiat Santoso


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
Next: Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan

Related Stories

Pemkot Jakarta Utara Luncurkan Bedah Kawasan Marunda Kepu
2 min read

Pemkot Jakarta Utara Luncurkan Bedah Kawasan Marunda Kepu: Wujudkan Wisata Budaya dan Ekonomi Pesisir

Jurnalis RI News Portal Posted on 52 menit ago
Sorotan Tajam atas Efisiensi dan Transparansi
2 min read

Polemik Rapat Kerja DPRD Kebumen di Yogyakarta: Sorotan Tajam atas Efisiensi dan Transparansi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Kegagalan RTRW Hambat Investasi Suzuya
3 min read

Kegagalan RTRW Hambat Investasi Suzuya: DPRD Tuding Eksekutif Prioritaskan Ambisi Politik, Wakil Walikota Berjuang Sia-Sia

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Trackhouse Hadirkan Livery Gulf Pilihan Penggemar di MotoGP Indonesia di Mandalika
  • Pemkot Jakarta Utara Luncurkan Bedah Kawasan Marunda Kepu: Wujudkan Wisata Budaya dan Ekonomi Pesisir
  • Indonesia Perkuat Komitmen Pulihkan Ekosistem Gambut dan Mangrove demi Net Zero Emission
  • Jonatan Christie Balas Dendam Epik, Blitzers Tumbangkan Lightning di BDMNTN-XL 2025
  • Kekerasan di SPBU Tombatu: Korban Diserang Mafia Solar, Bupati Terseret Kontroversi

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trackhouse Hadirkan Livery Gulf Pilihan Penggemar di MotoGP Indonesia di Mandalika
  • Pemkot Jakarta Utara Luncurkan Bedah Kawasan Marunda Kepu: Wujudkan Wisata Budaya dan Ekonomi Pesisir
  • Indonesia Perkuat Komitmen Pulihkan Ekosistem Gambut dan Mangrove demi Net Zero Emission
  • Jonatan Christie Balas Dendam Epik, Blitzers Tumbangkan Lightning di BDMNTN-XL 2025
  • Kekerasan di SPBU Tombatu: Korban Diserang Mafia Solar, Bupati Terseret Kontroversi
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.