Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 18 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sragen meluncurkan kebijakan progresif dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang melunasi tunggakan pajak selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2025. Kebijakan ini diumumkan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini kontras dengan kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Pati, yang menaikkan tarif PBB hingga 250 persen.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, tunggakan PBB sepanjang 2024 mencapai Rp3,5 miliar, dengan akumulasi tunggakan yang jauh lebih besar. Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa denda PBB sebesar 2% per bulan dari nilai pokok dapat menjadi beban signifikan bagi warga. Dengan kebijakan pembebasan denda, warga hanya perlu membayar nilai pokok tunggakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pembebasan denda ini memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan PBB. Cukup bayar pokoknya saja, tanpa denda,” ujar Bupati Sigit dalam pernyataannya pada Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelunasan tunggakan tanpa membebani warga dengan denda.

Selain pembebasan denda, Pemkab Sragen juga mengimplementasikan kebijakan pembebasan PBB untuk empat kategori warga kurang mampu, yaitu warga miskin, penyandang disabilitas, veteran atau pejuang kemerdekaan, serta guru dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan akan berlangsung hingga akhir masa jabatan Bupati Sigit, yakni selama lima tahun ke depan.

Sigit menegaskan bahwa kedua kebijakan ini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. “Pembebasan denda justru memastikan pendapatan PBB yang seharusnya diterima Pemkab. Sedangkan pembebasan PBB untuk kelompok rentan memang sedikit mengurangi PAD, tetapi kami bisa mengompensasinya dari sumber lain,” jelasnya.

Bupati Sigit menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan langkah daerah lain, seperti Kabupaten Pati yang menerapkan kenaikan PBB. Kebijakan PBB Sragen telah dirancang sejak Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kabupaten Sragen, menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan. “Kebijakan ini murni untuk kepentingan warga Sragen dan sudah kami rencanakan sebelumnya,” tegas Sigit.

Baca juga : Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang

Dwiyanto dari BPKPD Sragen optimistis bahwa kebijakan ini akan mengurangi tunggakan PBB secara signifikan. “Dengan menghapus denda 2% per bulan, kami berharap warga termotivasi untuk segera melunasi tunggakan, sehingga beban akumulasi tunggakan yang kini jauh di atas Rp3,5 miliar dapat berkurang,” ungkapnya.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah. Dengan langkah ini, Pemkab Sragen menunjukkan komitmen untuk mendukung warga dalam menghadapi tantangan ekonomi, sambil tetap mempertahankan kepatuhan pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Pewarta : Adiat Santoso


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
Next: Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.