Skip to content
18/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar di Kabupaten Bekasi: Antara Perlindungan Sosial dan Tantangan Implementasi Kebijakan

Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar di Kabupaten Bekasi: Antara Perlindungan Sosial dan Tantangan Implementasi Kebijakan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Antara Perlindungan Sosial dan Tantangan Implementasi Kebijakan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Cikarang, 12 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025, pelajar dibatasi dalam melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah preventif terhadap meningkatnya keterlibatan pelajar dalam aktivitas malam hari yang berisiko terhadap keselamatan dan perkembangan moral mereka.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025), menyatakan bahwa pembatasan ini berlaku untuk seluruh peserta didik di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus. “Kita ingin anak-anak kita lebih terpantau dan terarah dalam aktivitas hariannya, terutama pada malam hari yang rentan terhadap pengaruh negatif,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan yang dianggap memiliki nilai pendidikan, sosial, dan keagamaan. Aktivitas yang diselenggarakan secara resmi oleh sekolah, kegiatan bersama orang tua, hingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di lingkungan sekitar tetap diperbolehkan, dengan catatan ada sepengetahuan atau pendampingan dari orang tua atau wali.

Secara akademis, kebijakan ini dapat dianalisis sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap isu sosial dan keamanan anak. Mengacu pada teori perlindungan anak dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, pembatasan jam malam merupakan instrumen regulatif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin hak anak atas perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan salah. Dalam konteks ini, pembatasan jam malam dapat dibaca sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam melindungi pelajar dari potensi bahaya di ruang publik pada waktu malam hari.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh koordinasi antar-pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat. Bupati Bekasi menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua, perangkat desa, dan masyarakat luas dalam implementasi kebijakan ini. “Semua pihak saya berharap saling berkoordinasi untuk mensukseskan program ini. Dan dengan kerja sama semua pihak program ini bisa berhasil,” ujar Ade.

Meskipun kebijakan ini memiliki landasan moral dan hukum yang kuat, tantangan tetap mengemuka dalam proses implementasi di lapangan. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran jam malam, terutama di wilayah padat penduduk dan dengan keterbatasan aparatur pengawas. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan ini bisa bersifat diskriminatif terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu yang mungkin harus membantu pekerjaan orang tua di malam hari.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Anggaran Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan Tahun 2023: Investigasi LSM Penjara-PN dan PERS Resmi Dilaporkan ke Polres

Di sisi lain, kebijakan ini juga memerlukan pendekatan edukatif, bukan semata-mata pendekatan koersif. Pendidikan kepada pelajar mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri dan memanfaatkan waktu dengan baik perlu menjadi bagian integral dari sosialisasi kebijakan. Strategi ini sejalan dengan pendekatan restorative justice dalam kebijakan sosial, yakni menitikberatkan pada pembinaan dan pencegahan daripada penghukuman.

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Bekasi merupakan langkah penting dalam membangun sistem perlindungan anak berbasis komunitas. Meski bukan tanpa tantangan, kebijakan ini menunjukkan adanya political will pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola sosial yang lebih proaktif dan peduli terhadap generasi muda. Ke depan, dibutuhkan mekanisme evaluasi berkala, pelibatan masyarakat, dan sinergi lintas sektor agar tujuan mulia dari kebijakan ini dapat tercapai secara optimal.

Pewarta : Syarudin Bhalak

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dugaan Pelanggaran Anggaran Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan Tahun 2023: Investigasi LSM Penjara-PN dan PERS Resmi Dilaporkan ke Polres
Next: Apresiasi Wakil Bupati Bogor terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Upaya Kolaboratif untuk Peningkatan Kesejahteraan Gizi Masyarakat

Related Stories

DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
3 min read

Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana
2 min read

Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Ande-Ande Lumut
3 min read

Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.