RI News Portal. Tapanulis Selatan 13 Februari 2026 – Insiden pelarangan dan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput konferensi pers terkait sidang sengketa lahan di wilayah operasional PT Agincourt Resources (PT AR) pada Kamis, 12 Februari 2026, memunculkan kekhawatiran mendalam atas komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Kejadian ini terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang menekankan profesionalisme dan independensi media sebagai pilar demokrasi.
Konflik bermula ketika kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, didampingi Ketua Parsadaan Farhan Siregar serta Ketua FK Alam Drs Darma Bakti Siregar, berupaya menyampaikan keterangan pers di pinggir jalan menuju areal perusahaan. Lokasi tersebut berada di ruang terbuka umum, bukan di dalam zona operasional terbatas. Namun, petugas keamanan dan staf PT AR langsung menghentikan kegiatan dengan dalih kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
RHa Hasibuan menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. “Kami menyesalkan pelarangan terhadap rekan jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional. Kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk hambatan selama kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran media semata-mata untuk menyampaikan informasi publik mengenai perkembangan sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara komunitas adat Parsadaan Siregar Siagian dan PT AR, bukan untuk mengganggu operasi perusahaan.

Lebih lanjut, Hasibuan menyoroti bahwa penerapan status Obvitnas harus proporsional dan tidak boleh dijadikan alasan sewenang-wenang untuk membatasi hak publik atas informasi. “Jika batas wilayah Obvitnas tidak jelas, maka hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan transparansi,” tambahnya. Ia juga menghubungkan insiden ini dengan konteks lebih luas, yaitu sengketa hukum yang sah serta isu perizinan perusahaan yang sedang menjadi sorotan nasional.
Situasi sempat memanas dengan adu argumen antara kedua belah pihak. Tim Parsadaan dan wartawan akhirnya mengalah dengan berpindah ke seberang jalan raya, di luar area yang dipersoalkan. Meski demikian, petugas perusahaan tetap mengawasi dan melarang pengambilan foto atau video dengan latar belakang areal tambang, yang kembali memicu perdebatan. Konferensi pers akhirnya berlangsung di lokasi baru tersebut, di bawah pengawalan ketat.
Insiden ini semakin sensitif mengingat PT AR tengah menghadapi dinamika administratif pasca-pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe oleh pemerintah pada awal 2026, yang dikaitkan dengan evaluasi lingkungan dan dampak bencana alam di Sumatra. Meskipun terdapat sinyal pemulihan izin berdasarkan arahan presiden, sengketa lahan dengan komunitas adat tetap bergulir di pengadilan, menarik perhatian masyarakat atas isu ganti rugi, hak ulayat, dan transparansi korporasi di sektor ekstraktif.
Baca juga : Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI
Dari perspektif hukum, kebebasan pers ditegaskan kuat dalam UU Pers 1999: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, ayat (2) melarang penyensoran atau pelarangan, sementara Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi secara melawan hukum. Hal ini diperkuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan akses informasi transparan bagi badan publik—termasuk implikasi bagi perusahaan strategis yang beroperasi di wilayah publik.
Penerapan Obvitnas, yang diatur melalui regulasi khusus seperti Keputusan Presiden, memang membenarkan pembatasan akses untuk alasan keamanan nasional. Namun, para pengamat hukum menilai pembatasan tersebut harus proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik di ruang publik. Insiden ini berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama di tengah semangat HPN 2026 yang menuntut keseimbangan antara kepentingan korporasi dan hak publik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Agincourt Resources terkait alasan pelarangan tersebut. Kejadian ini menambah catatan panjang ketegangan antara korporasi besar dan media, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi serta penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi ujian bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Pewarta: Adi Tanjoeng

