Skip to content
08/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi: Tragedi di RSUD Sambas

Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi: Tragedi di RSUD Sambas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi- Tragedi di RSUD Sambas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sambas 21 Oktober 2025 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi pilar utama dalam setiap aktivitas kerja, terutama di sektor konstruksi yang memiliki risiko tinggi. Namun, realitas di lapangan kerap kali menunjukkan gambaran yang berbeda. Kasus tragis kematian seorang pekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas menjadi sorotan terbaru yang menggambarkan kelalaian dalam penerapan standar K3. Insiden ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pihak-pihak terkait dan potensi penyimpangan dalam pengawasan proyek.

Berdasarkan investigasi awal, sejumlah indikator pelanggaran K3 teridentifikasi di lokasi proyek RSUD Sambas. Pertama, ditemukan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan pelindung mata tidak digunakan secara konsisten oleh pekerja. Padahal, kewajiban penyediaan dan penggunaan APD diatur ketat dalam standar K3 untuk mencegah kecelakaan kerja. Kedua, tidak adanya bukti bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan terhadap pekerja, yang seharusnya menjadi bagian dari evaluasi kelayakan fisik dan mental untuk bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Selain itu, prosedur dan pelatihan K3 tampaknya tidak diterapkan dengan baik. Tidak ada dokumentasi yang menunjukkan adanya pelatihan memadai bagi pekerja terkait potensi bahaya di lokasi konstruksi, seperti risiko jatuh dari ketinggian atau tertimpa material. Kondisi lingkungan kerja juga dipertanyakan, dengan laporan tentang kurangnya penerangan dan ventilasi yang memadai. Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ditemukan bukti adanya penilaian risiko yang sistematis untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.

Kasus di RSUD Sambas menyoroti absennya pengawasan yang efektif. Meskipun telah ditunjuk konsultan pengawas oleh dinas terkait, investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa konsultan tersebut tidak berada di lokasi saat insiden terjadi. Bahkan, kepala tukang yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis juga dilaporkan tidak hadir. Ketidakhadiran pihak-pihak kunci ini memperparah situasi dan menunjukkan lemahnya penegakan disiplin K3.

Dari sisi hukum, kelalaian ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dihukum pidana penjara hingga lima tahun atau kurungan selama satu tahun. Dalam konteks proyek konstruksi, tanggung jawab dapat dibebankan kepada kontraktor, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam kontrak. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak yang memberikan keterangan jelas terkait pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Di Indonesia, regulasi K3 masih berpijak pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menetapkan sanksi maksimum berupa denda Rp 100.000 atau kurungan tiga bulan—nilai yang jauh dari relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, pelanggaran K3 dapat dikenakan denda hingga $500.000 untuk perusahaan, sementara di Tiongkok, denda bisa mencapai Rp 41 miliar tergantung pada dampak pelanggaran. Pendekatan administratif lebih sering diterapkan di Indonesia, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai UU No. 13/2013 Pasal 190. Namun, rendahnya sanksi pidana sering kali tidak memberikan efek jera yang memadai.

Baca juga : Apresiasi Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan atas Trendum Positif Pemberantasan Narkoba Polda Sumut

Pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada pekerja, seperti kecelakaan fatal atau trauma psikologis, tetapi juga pada perusahaan, mulai dari kerugian finansial hingga penurunan reputasi. Dalam kasus RSUD Sambas, kematian pekerja menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan K3. Lebih lanjut, muncul dugaan adanya upaya untuk meredam pemberitaan. Sumber anonim menyebutkan bahwa sebanyak 12 entitas, termasuk media dan LSM, diduga “diamankan” untuk tidak mempublikasikan informasi terkait insiden ini. Klaim ini, meskipun belum terverifikasi, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan kurangnya transparansi.

Kasus ini menegaskan perlunya reformasi dalam penegakan K3 di Indonesia. Perusahaan dan pihak terkait harus memprioritaskan pelatihan K3, penyediaan APD yang memadai, dan pengawasan ketat di lapangan. Pemerintah juga perlu memperbarui regulasi, termasuk menaikkan sanksi pidana agar lebih relevan dengan dampak pelanggaran. Selain itu, transparansi dalam pelaporan insiden kerja harus ditegakkan untuk memastikan akuntabilitas semua pihak.

Tragedi di RSUD Sambas bukan sekadar statistik, tetapi pengingat bahwa nyawa pekerja bergantung pada komitmen bersama untuk menerapkan standar K3. Tanpa perubahan nyata, risiko serupa akan terus mengintai di proyek-proyek konstruksi di seluruh negeri.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Apresiasi Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan atas Trendum Positif Pemberantasan Narkoba Polda Sumut
Next: Revolusi Kebudayaan di Ranah Politik: LAI Hadapi Delapan Parpol Padang di Sidang Keterbukaan Informasi

Related Stories

Hipertensi Jadi Temuan Dominan
2 min read

Pemkot Serang Perluas Cek Kesehatan Gratis hingga ke Sekolah dan Tempat Umum: Hipertensi Jadi Temuan Dominan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan Terus Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca-Banjir Bandang dan Longsor
2 min read

PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan Terus Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca-Banjir Bandang dan Longsor

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Krisis Pasokan BBM di Balige
3 min read

Krisis Pasokan BBM di Balige: Dampak Banjir dan Longsor Hambat Akses Warga Sumatera Utara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • TNI AL Samas Gelar Komsos di Pantai Depok, Tekankan Keselamatan Nelayan Hadapi Cuaca Ekstrem
  • SPPG Puhpelem Resmi Beroperasi: 2.601 Siswa Terima Makan Bergizi Gratis Perdana
  • Patroli Gabungan TNI-Polri Perkuat Solidaritas Keamanan di Paranggupito Wonogiri
  • Pemkot Serang Perluas Cek Kesehatan Gratis hingga ke Sekolah dan Tempat Umum: Hipertensi Jadi Temuan Dominan
  • Moana, Balita 3 Tahun Ria Ricis Sudah Paham “Touch-Up” dan Senang Jadi Pusat Perhatian

Komentar

  1. Sami.s mengenai Undip Kerahkan Tim D-DART ke Padang: Bantuan Air Bersih dan Trauma Healing Jadi Prioritas Utama
  2. Adi tanjoeng mengenai Indonesia Percepat Mobilisasi Dana JETP: US$3,1 Miliar Siap Digunakan, Komitmen Total Naik Menjadi US$21,4 Miliar
  3. Sugeng Rudianto mengenai Polres Minahasa Tenggara Amankan 26 Orang Pasca-Bentrok Antar-Kelompok di Watuliney-Molompar
  4. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  5. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • TNI AL Samas Gelar Komsos di Pantai Depok, Tekankan Keselamatan Nelayan Hadapi Cuaca Ekstrem
  • SPPG Puhpelem Resmi Beroperasi: 2.601 Siswa Terima Makan Bergizi Gratis Perdana
  • Patroli Gabungan TNI-Polri Perkuat Solidaritas Keamanan di Paranggupito Wonogiri
  • Pemkot Serang Perluas Cek Kesehatan Gratis hingga ke Sekolah dan Tempat Umum: Hipertensi Jadi Temuan Dominan
  • Moana, Balita 3 Tahun Ria Ricis Sudah Paham “Touch-Up” dan Senang Jadi Pusat Perhatian
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.