Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Pelanggaran Fatal Keselamatan Kerja di Rehab SMA Negeri 1 Purwantoro: Risiko Sistematis pada Proyek DAK 2025

Pelanggaran Fatal Keselamatan Kerja di Rehab SMA Negeri 1 Purwantoro: Risiko Sistematis pada Proyek DAK 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Pelanggaran Fatal Keselamatan Kerja di Rehab SMA Negeri 1 Purwantoro
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, 17 November 2025 – Kunjungan mendadak Tim Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) ke lokasi rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Purwantoro pada Senin siang mengungkap fakta mencengangkan: seluruh 11 pekerja konstruksi beroperasi tanpa satu pun alat pelindung diri (APD) standar, di tengah proyek bernilai Rp1,4 miliar yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2025. Durasi kontrak 90 hari kalender ini, yang dieksekusi oleh kontraktor pelaksana CV. Laksono Setyo Mulyo, perencana CV. Kreasi Amarta, serta pengawas CV. Candi Lima, menunjukkan pengabaian mutlak terhadap prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meski papan informasi proyek telah terpasang dan cuaca cerah tanpa gangguan hujan.

Temuan ini merupakan pelanggaran kategoris dan tidak dapat dibantah terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 1 ayat (1) menyatakan dengan tegas: “Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.” Ayat (2) melengkapi: “APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.” Lebih lanjut, ayat berikutnya menegaskan kewajiban penyediaan “secara cuma-cuma” oleh pengusaha, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.

Regulasi ini bersifat imperatif—artinya, tidak ada ruang interpretasi subyektif seperti “pekerjaan ringan” yang diklaim oleh Bandrik, perwakilan CV. Laksono Setyo Mulyo. Pernyataannya bahwa “secara kualifikasi pekerjaannya tidak berpengaruh terkait pemakaian APD dan K3 karena pekerjaannya hanya ringan” bertentangan langsung dengan doktrin hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang tidak membedakan antara proyek berisiko tinggi atau rendah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai payung hukum, mewajibkan penerapan K3 di semua tempat kerja konstruksi tanpa terkecuali, termasuk rehabilitasi gedung pendidikan. Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran pidana potensial di bawah Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta atau penjara bagi pengusaha.

Dari perspektif yuridis normatif, kontraktor pelaksana sebagai pihak yang bertanggung jawab operasional memiliki kewajiban primer (primary liability) untuk memastikan kepatuhan. Pengawas CV. Candi Lima, meski belum merespons konfirmasi PJW, secara kontraktual terikat untuk melakukan inspeksi harian K3 berdasarkan Pedoman Pengawasan Proyek Konstruksi Kementerian PUPR. Ketiadaan helm, sarung tangan, dan sepatu safety pada seluruh pekerja—termasuk saat menangani material bangunan di ketinggian—mencerminkan kegagalan sistemik pengawasan, yang dapat digugat sebagai wanprestasi kontrak negara.

Siyat, S.Pd., Wakil Kepala SMA Negeri 1 Purwantoro bidang Sarana Prasarana, menegaskan bahwa “pekerjaan semua menjadi ranah kontraktor, pihak sekolah hanya menerima kunci setelah selesai. Kami tak campur tangan pengawasan harian.” Pernyataan ini sah secara kontraktual, karena dalam skema DAK, penerima manfaat (sekolah) tidak memiliki mandat pengawasan teknis. Namun, ini menyoroti celah struktural: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sebagai pemilik anggaran, belum mengeluarkan pernyataan resmi atas temuan PJW, meski Direktur Pembinaan Sarana Prasarana telah dihubungi.

Baca juga : Baznas Prioritaskan Beasiswa Pendidikan untuk Kaum Duafa dan Santri Berprestasi Guna Wujudkan Dampak Sosial Jangka Panjang

Klaim Bandrik semakin memperburuk posisi hukum kontraktor, karena regulasi K3 bersifat absolut—tidak ada dispensasi untuk “pekerjaan ringan.” Data Kementerian Ketenagakerjaan nasional mencatat 1.200 kasus pelanggaran APD sepanjang 2025, dengan mayoritas di sektor pendidikan dan konstruksi, sementara Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah melaporkan 150 insiden serupa pada proyek publik. Kasus paralel di Jawa Tengah, seperti revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro (Oktober 2025) dan SMKN 1 Tuban Barat (Agustus 2025), menunjukkan pola berulang yang mengindikasikan kegagalan kebijakan provinsial dalam enforcement.

Pelanggaran ini bukan isolasi, melainkan manifestasi dari disfungsi tata kelola proyek publik di daerah perifer seperti Wonogiri. Teori risiko sistemik (systemic risk theory) dalam manajemen konstruksi—seperti yang dikembangkan oleh Heinrich’s Domino Theory—menyatakan bahwa pengabaian APD kecil dapat memicu kecelakaan beruntun: jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau cedera kronis akibat paparan debu. Dalam konteks proyek DAK, ini berpotensi menunda penyelesaian 90 hari, membengkakkan biaya negara, dan merugikan hak pekerja atas kompensasi berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak memperhatikan inspeksi harian K3 berdasarkan Pedoman Pengawasan Proyek Konstruksi Kementerian PUPR (Foto dok RI News )

Analisis forensik hukum lebih lanjut mengungkap bahwa pengawas CV. Candi Lima memiliki kewajiban fidusia untuk menghentikan pekerjaan jika K3 dilanggar (stop-work authority), sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pengawas konstruksi. Ketiadaan intervensi ini dapat dikualifikasi sebagai kelalaian berat (gross negligence), membuka pintu gugatan perdata dari pekerja atau keluarga jika kecelakaan terjadi.

Temuan PJW ini menuntut intervensi mendesak dari otoritas provinsial dan nasional untuk audit menyeluruh terhadap semua proyek DAK 2025 di Jawa Tengah. Tanpa sanksi tegas, pola pelanggaran akan perpetuasi, mengancam nyawa pekerja dan integritas anggaran publik.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Baznas Prioritaskan Beasiswa Pendidikan untuk Kaum Duafa dan Santri Berprestasi Guna Wujudkan Dampak Sosial Jangka Panjang
Next: UNIFIL Laporkan Penembakan Tank Israel terhadap Penjaga Perdamaian di Lebanon Selatan: Pelanggaran Resolusi 1701 di Tengah Ketegangan Berkepanjangan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.