Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelanggaran terhadap regulasi subsidi BBM bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana karena menyangkut kerugian negara dan pelanggaran atas hak konstitusional masyarakat terhadap akses energi yang adil.”

RI News Portal. Pemalang, 9 Mei 2025 — Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 44.523.06 di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, didapati melayani pengisian BBM jenis solar subsidi ke dalam jerigen secara bebas, bahkan tanpa pengawasan operator. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen terhadap keadilan distribusi energi di Indonesia.

Tim jurnalis menemukan pengisian jerigen dilakukan langsung oleh pengendara motor secara mandiri. Mereka menurunkan 3 hingga 5 jerigen tanpa intervensi petugas. Seorang operator SPBU justru menghindar saat dikonfirmasi, dan menyerahkan urusan kepada mandor. Sang mandor mengklaim adanya surat rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan dokumen valid. Bahkan ditemukan indikasi pengambilan BBM yang melebihi ketentuan, menunjukkan adanya penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

Praktik tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM ke jerigen karena alasan keselamatan dan distribusi yang tidak terkontrol.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM.
  • Pasal 23 UU Migas: Memberikan dasar hukum penindakan terhadap penimbunan BBM tanpa izin dengan pidana 5 tahun atau denda Rp40 miliar.
  • KUHP Pasal 57: Dapat dikenakan bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
  • UU No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Memperkuat sanksi terhadap pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi dalam sektor hilir migas.
  • PP No. 36 Tahun 2024: Memberikan mekanisme pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi secara ketat di tingkat SPBU.

Baca juga : Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan

BBM subsidi merupakan kebijakan afirmatif negara untuk memastikan akses energi bagi kelompok rentan. Ketika distribusi diselewengkan, negara dirugikan secara fiskal dan masyarakat kehilangan hak dasarnya atas akses energi terjangkau. Tindakan SPBU yang membiarkan pengisian mandiri tanpa kontrol bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana.

Secara etis, penyimpangan ini melukai prinsip keadilan distributif sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjamin akses yang merata terhadap sumber daya strategis.

Pelanggaran ini menuntut respons tegas dari berbagai pemangku kepentingan:

  1. Pertamina dan BPH Migas: Perlu melakukan audit operasional dan meninjau ulang izin operasional SPBU 44.523.06.
  2. Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Jawa Tengah: Wajib memastikan regulasi dijalankan hingga level teknis distribusi.
  3. Kepolisian dan Kejaksaan: Harus membuka penyelidikan formal atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
  4. Kementerian ESDM: Disarankan memperkuat sistem monitoring digital (seperti QR Code subsidi) untuk semua transaksi di SPBU.

Kasus di Pemalang mencerminkan persoalan struktural dalam pengawasan dan pendistribusian subsidi energi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menjadi upaya penjeraan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola sektor energi nasional. Ketika hukum diabaikan di level distribusi dasar, maka ketahanan energi bangsa terancam oleh praktik rente, penyimpangan, dan ketidakadilan struktural.

Pewarta : DD/MF/Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan
Next: Isu Keselamatan dan Keamanan Wisatawan Jadi Sorotan dalam Forum Diskusi di Gunungkidul

Related Stories

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD
2 min read

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Pelestarian Musik Tradisional Papua
2 min read

Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan- Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara
3 min read

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.