Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi di SPBU Bojongbata 44.523.06, Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Tinjauan Hukum dan Urgensi Penegakan Regulasi Energi
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelanggaran terhadap regulasi subsidi BBM bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana karena menyangkut kerugian negara dan pelanggaran atas hak konstitusional masyarakat terhadap akses energi yang adil.”

RI News Portal. Pemalang, 9 Mei 2025 — Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 44.523.06 di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, didapati melayani pengisian BBM jenis solar subsidi ke dalam jerigen secara bebas, bahkan tanpa pengawasan operator. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen terhadap keadilan distribusi energi di Indonesia.

Tim jurnalis menemukan pengisian jerigen dilakukan langsung oleh pengendara motor secara mandiri. Mereka menurunkan 3 hingga 5 jerigen tanpa intervensi petugas. Seorang operator SPBU justru menghindar saat dikonfirmasi, dan menyerahkan urusan kepada mandor. Sang mandor mengklaim adanya surat rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan dokumen valid. Bahkan ditemukan indikasi pengambilan BBM yang melebihi ketentuan, menunjukkan adanya penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

Praktik tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM ke jerigen karena alasan keselamatan dan distribusi yang tidak terkontrol.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM.
  • Pasal 23 UU Migas: Memberikan dasar hukum penindakan terhadap penimbunan BBM tanpa izin dengan pidana 5 tahun atau denda Rp40 miliar.
  • KUHP Pasal 57: Dapat dikenakan bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
  • UU No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Memperkuat sanksi terhadap pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi dalam sektor hilir migas.
  • PP No. 36 Tahun 2024: Memberikan mekanisme pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi secara ketat di tingkat SPBU.

Baca juga : Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan

BBM subsidi merupakan kebijakan afirmatif negara untuk memastikan akses energi bagi kelompok rentan. Ketika distribusi diselewengkan, negara dirugikan secara fiskal dan masyarakat kehilangan hak dasarnya atas akses energi terjangkau. Tindakan SPBU yang membiarkan pengisian mandiri tanpa kontrol bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana.

Secara etis, penyimpangan ini melukai prinsip keadilan distributif sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjamin akses yang merata terhadap sumber daya strategis.

Pelanggaran ini menuntut respons tegas dari berbagai pemangku kepentingan:

  1. Pertamina dan BPH Migas: Perlu melakukan audit operasional dan meninjau ulang izin operasional SPBU 44.523.06.
  2. Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Jawa Tengah: Wajib memastikan regulasi dijalankan hingga level teknis distribusi.
  3. Kepolisian dan Kejaksaan: Harus membuka penyelidikan formal atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
  4. Kementerian ESDM: Disarankan memperkuat sistem monitoring digital (seperti QR Code subsidi) untuk semua transaksi di SPBU.

Kasus di Pemalang mencerminkan persoalan struktural dalam pengawasan dan pendistribusian subsidi energi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menjadi upaya penjeraan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola sektor energi nasional. Ketika hukum diabaikan di level distribusi dasar, maka ketahanan energi bangsa terancam oleh praktik rente, penyimpangan, dan ketidakadilan struktural.

Pewarta : DD/MF/Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan
Next: Isu Keselamatan dan Keamanan Wisatawan Jadi Sorotan dalam Forum Diskusi di Gunungkidul

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.