
“Pelanggaran terhadap regulasi subsidi BBM bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana karena menyangkut kerugian negara dan pelanggaran atas hak konstitusional masyarakat terhadap akses energi yang adil.”
RI News Portal. Pemalang, 9 Mei 2025 — Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 44.523.06 di Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Kabupaten Pemalang, didapati melayani pengisian BBM jenis solar subsidi ke dalam jerigen secara bebas, bahkan tanpa pengawasan operator. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen terhadap keadilan distribusi energi di Indonesia.
Tim jurnalis menemukan pengisian jerigen dilakukan langsung oleh pengendara motor secara mandiri. Mereka menurunkan 3 hingga 5 jerigen tanpa intervensi petugas. Seorang operator SPBU justru menghindar saat dikonfirmasi, dan menyerahkan urusan kepada mandor. Sang mandor mengklaim adanya surat rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan dokumen valid. Bahkan ditemukan indikasi pengambilan BBM yang melebihi ketentuan, menunjukkan adanya penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

Praktik tersebut secara nyata melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024: Melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum, kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin resmi.
- Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012: Menegaskan larangan pengisian BBM ke jerigen karena alasan keselamatan dan distribusi yang tidak terkontrol.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM.
- Pasal 23 UU Migas: Memberikan dasar hukum penindakan terhadap penimbunan BBM tanpa izin dengan pidana 5 tahun atau denda Rp40 miliar.
- KUHP Pasal 57: Dapat dikenakan bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
- UU No. 2 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Memperkuat sanksi terhadap pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi dalam sektor hilir migas.
- PP No. 36 Tahun 2024: Memberikan mekanisme pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi secara ketat di tingkat SPBU.
Baca juga : Manchester United Lolos ke Final Liga Europa, Harapan Baru di Tengah Musim yang Mengecewakan
BBM subsidi merupakan kebijakan afirmatif negara untuk memastikan akses energi bagi kelompok rentan. Ketika distribusi diselewengkan, negara dirugikan secara fiskal dan masyarakat kehilangan hak dasarnya atas akses energi terjangkau. Tindakan SPBU yang membiarkan pengisian mandiri tanpa kontrol bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana.
Secara etis, penyimpangan ini melukai prinsip keadilan distributif sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Negara berkewajiban untuk menjamin akses yang merata terhadap sumber daya strategis.
Pelanggaran ini menuntut respons tegas dari berbagai pemangku kepentingan:
- Pertamina dan BPH Migas: Perlu melakukan audit operasional dan meninjau ulang izin operasional SPBU 44.523.06.
- Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Jawa Tengah: Wajib memastikan regulasi dijalankan hingga level teknis distribusi.
- Kepolisian dan Kejaksaan: Harus membuka penyelidikan formal atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
- Kementerian ESDM: Disarankan memperkuat sistem monitoring digital (seperti QR Code subsidi) untuk semua transaksi di SPBU.
Kasus di Pemalang mencerminkan persoalan struktural dalam pengawasan dan pendistribusian subsidi energi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menjadi upaya penjeraan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola sektor energi nasional. Ketika hukum diabaikan di level distribusi dasar, maka ketahanan energi bangsa terancam oleh praktik rente, penyimpangan, dan ketidakadilan struktural.
Pewarta : DD/MF/Team

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal