Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran: Diduga Atas Perintah Kepala Bapenda

Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran: Diduga Atas Perintah Kepala Bapenda

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 7 Juli 2025 — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali mengungkap fakta baru terkait pengelolaan dana iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/7), salah satu pegawai Bapenda, Syarifah, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku telah memusnahkan seluruh buku pencatatan pengeluaran dan penerimaan uang iuran kebersamaan atas instruksi langsung Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Syarifah menjelaskan tindakan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar buku-buku catatan keuangan di akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, tepat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap praktik iuran kebersamaan dari upah pungut pajak pegawai.

“Instruksi ini disampaikan agar KPK RI tidak sampai membawanya sebagai barang bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda,” ujar Syarifah di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Lebih lanjut, Syarifah juga membeberkan bahwa pada Desember 2022 sempat ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disampaikan oleh Indriyasari, diklaim sebagai permintaan dari Mbak Ita. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya proses pengembalian dana sebesar Rp2,2 miliar dari Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

“Saya tidak tahu soal pengembalian uang dan tidak disetorkan ke saya,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung terbuka ini juga menghadirkan saksi lain, Bambang Prihartono, seorang pejabat Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang. Bambang menyatakan memperoleh informasi dari Indriyasari mengenai permintaan uang dari Mbak Ita dan suaminya, namun ia diperintahkan untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada seluruh pegawai.

Baca juga : Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Reformasi Global di KTT BRICS 2025

“Ada empat orang termasuk saya yang tahu. Kami tidak diperbolehkan menyampaikan ke pegawai Bapenda lainnya,” tutur Bambang.

Selain itu, ia hanya mendengar secara tidak langsung dari rekannya, Binawan, bahwa uang yang diminta oleh Mbak Ita dan Alwin Basri telah dikembalikan, tetapi ia tidak mengetahui lebih lanjut ke mana dana itu disalurkan.

Kesaksian lain datang dari Yulia Adityorini, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Bapenda hingga Agustus 2023 sebelum dimutasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. Ia mengonfirmasi adanya pembahasan mengenai permintaan uang Rp300 juta bersama dua saksi lain dan Indriyasari.

“Saya tidak tahu detailnya. Setelah Agustus 2023 saya sudah pindah ke DPMPTSP,” jelas Yulia.

Tinjauan Akademis

Kasus ini mencerminkan potensi praktik maladministrasi dan obstruction of justice dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah. Pemusnahan dokumen pembukuan yang diduga menjadi barang bukti kuat menimbulkan implikasi serius terhadap penegakan hukum dan transparansi birokrasi.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan pembakaran buku pencatatan keuangan berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Selain itu, penuturan para saksi juga memperlihatkan pola relasi kuasa dalam struktur birokrasi daerah, di mana pejabat berwenang dapat memberi instruksi untuk menutupi praktik pungutan tidak sah. Hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

Sidang perkara korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, termasuk menelusuri aliran dana Rp300 juta dan proses pengembalian uang Rp2,2 miliar yang masih belum terungkap sepenuhnya.

Pewarta : Dandi Setiawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Reformasi Global di KTT BRICS 2025
Next: Pagelaran Wayang Kulit Warnai Tasyakuran Memetri Bumi di Klirong: Harmoni Budaya, Pemberdayaan Desa, dan Spirit Kebangsaan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.