Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Trending
  • Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 Juni 2025 — Sejumlah organisasi pers nasional secara resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis melalui media sosial. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan tersebut diinisiasi oleh gabungan organisasi wartawan dari wilayah Bekasi dan sekitarnya, antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya, serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menegaskan bahwa narasi yang disebarkan oleh A di media sosial mengandung unsur tendensius dan provokatif yang dapat merusak citra profesi jurnalis secara sistematis.

“Tulisan maupun celoteh A yang disebarkan melalui media sosial jelas mengandung unsur hoaks, fitnah, dan pelecehan terhadap profesi kami sebagai jurnalis. Ini bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menyerang institusi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Raja Simatupang dalam keterangannya usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/6/2025).

Menurut Suranto, S.H., kuasa hukum pelapor, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan penghinaan. Suranto juga menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan dalam kerangka menjaga martabat dan marwah profesi jurnalistik yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas respons cepatnya dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tetap berpihak pada prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” ungkap Suranto.

Pelaporan terhadap A bukanlah yang pertama. Dalam dua tahun terakhir, A dilaporkan telah membuat lebih dari 40 laporan terhadap jurnalis, advokat, hingga pimpinan organisasi kewartawanan, yang memicu konflik horizontal antara pers dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tri Wulansari dari Forum Wartawan Jaya Indonesia turut menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pembenturan antara profesi jurnalis dengan aparat penegak hukum (APH).

Baca juga : Penawaran Publik Rumah Subsidi Lippo Group: Solusi Hunian Terjangkau di Perkotaan

“Relasi antara jurnalis dan kepolisian semestinya bersifat kolaboratif, bukan antagonistik. Dugaan manuver provokatif dari A telah memicu ketegangan dan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan antarprofesi,” ujar Wulan.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap penyidik Polres Bekasi Kabupaten apabila laporan yang dibuat A tidak ditindaklanjuti, yang dapat memunculkan ketakutan institusional serta mengganggu prinsip objektivitas dalam proses hukum.

“Kami menduga A mengancam akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam jika laporannya tidak direspon. Ini adalah bentuk tekanan yang membahayakan prinsip keadilan,” tambahnya.

Kasus ini membuka ruang diskursus penting mengenai etika bermedia sosial, kebebasan berekspresi, serta perlindungan profesi jurnalis di era digital. Meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hak tersebut tidak bersifat absolut dan tetap tunduk pada hukum positif yang berlaku. Dalam konteks ini, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Pelaporan ini menjadi momen reflektif bagi semua pihak untuk memperkuat integritas profesi jurnalis dan mendorong supremasi hukum yang adil serta tidak diskriminatif. Organisasi pers menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan represif, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mendorong dialog sehat di ruang publik.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penawaran Publik Rumah Subsidi Lippo Group: Solusi Hunian Terjangkau di Perkotaan
Next: Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS: Pelanggaran atas UU Pers?

Related Stories

Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
2 min read

IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
2 min read

Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
2 min read

Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.