RI News. Jombang, Kamis 29 Oktober 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama dua belas hari, terhitung sejak 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran kepolisian berhasil membongkar 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil operasi itu disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si, dalam konferensi pers. Ia memaparkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Jombang.
Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah maupun toko saat pemiliknya tertidur. Untuk masuk ke bangunan, pelaku mencongkel pintu terlebih dahulu. Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, lalu membawa kabur barang berharga yang tertinggal di dalam kendaraan. Adapun pada kasus curanmor, pelaku merampas sepeda motor yang terparkir secara paksa menggunakan kunci leter T.

Dari total 17 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Satu residivis kasus curat diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Sementara itu, dua residivis lainnya terlibat kasus curanmor dengan dua TKP, yaitu di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka. Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi daya (charger), satu unit televisi 32 inci merek Hisense, dan satu unit sepeda angin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah, toko, kendaraan, dan barang berharga lainnya. Warga dianjurkan memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah, toko, maupun tempat usaha, sebagai upaya pencegahan sekaligus pendukung pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang akibat kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau langsung kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Pewarta: Joko
Tagline: #PolresJombang, #OperasiSikatSemeru2026, #Curat, #Curanmor, #KapolresJombang, #WaspadaKejahatan, #PasangCCTV, #Kamtibmas,

