
RI News Portal. Lampung Timur — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, menunjukkan efektivitas kerja penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dan profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah eskalasi kriminalitas lokal.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., yang didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E. Siregar, S.Sos., dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa dua tersangka dengan inisial UM (20), seorang perempuan warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, dan SU (36), laki-laki warga Desa Sidorejo, Kecamatan yang sama, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kejahatan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 27 Desember 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di kediaman korban berinisial HY yang beralamat di Desa Sumberejo RT 014 RW 009, Kecamatan Way Jepara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Mereka kemudian menggasak sejumlah barang berharga berupa dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Beat Pop), dua unit telepon genggam, satu jam tangan merek Seiko, dan uang tunai sebesar Rp100.000. Kerugian total ditaksir mencapai Rp29.000.000.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif. Akhirnya, pada Senin (4/8/2025) pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU A.E. Siregar berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi terpisah.
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana jo. Pasal 480 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat (penadahan).
Kasus ini merefleksikan beberapa aspek penting dalam studi kriminologi dan kebijakan penegakan hukum di daerah:
- Penegakan Hukum Responsif:
Kinerja Tim Tekab 308 Presisi memperlihatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. - Fenomena Kejahatan Terorganisir Ringan:
Keterlibatan dua orang pelaku, salah satunya perempuan, menandakan adanya distribusi peran dalam pelaksanaan kejahatan serta kemungkinan motif ekonomi yang mendesak. - Pentingnya Sistem Intelijen Kepolisian Daerah:
Keberhasilan penangkapan dalam waktu relatif singkat menjadi indikator keberfungsian sistem pemantauan dan analisis intelijen di wilayah Lampung Timur. - Perspektif Viktimologi:
Kasus ini juga perlu dibaca dalam kerangka perlindungan dan pemulihan korban kejahatan, yang dalam banyak hal sering luput dari perhatian kebijakan pasca-penindakan. - Dimensi Sosial-Ekonomi:
Dari segi profil pelaku dan barang bukti yang diambil, muncul dugaan adanya keterkaitan antara tekanan sosial-ekonomi dan peningkatan kasus curat, khususnya menjelang tahun baru yang sering diwarnai peningkatan kriminalitas
engan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi kemenangan teknis bagi aparat, tetapi juga membuka ruang evaluasi untuk membangun sistem kriminal justice yang lebih preventif, rehabilitatif, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Pewarta : Lii
