RI News. Semarang – Di tengah ancaman gelombang penyalahgunaan zat terlarang yang semakin meresahkan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya mencatat prestasi signifikan dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah provinsi ini, dengan 34 di antaranya ditangani langsung oleh unit pusat Polda. Upaya ini tidak hanya menjaring 386 tersangka—mulai dari pengedar, kurir, hingga pemakai—tetapi juga menyita barang bukti dalam volume masif, mencerminkan komitmen kuat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari jerat adiksi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., menekankan bahwa operasi ini merupakan manifestasi dari dedikasi Polri untuk memberantas jaringan narkotika secara menyeluruh. “Ini bukan sekadar angka, melainkan wujud tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Jawa Tengah dari bahaya yang mengancam,” ungkapnya. Pendekatan terintegrasi antara unit pusat dan satuan reserse narkoba di tingkat polres jajaran telah membuahkan hasil konkret, dengan fokus pada pencegahan penyebaran yang bisa merusak fondasi sosial masyarakat.

Barang bukti yang diamankan mencakup spektrum luas zat berbahaya: sabu sebanyak 4.986,97 gram (setara 4,9 kilogram), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kilogram), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kilogram), psikotropika 12.820 butir (3,8 kilogram), serta obat berbahaya mencapai 176.982 butir dengan bobot total 53 kilogram. Keseluruhan menyentuh angka 66,1 kilogram, yang jika beredar bebas, berpotensi menjerumuskan ribuan individu ke dalam lingkaran setan ketergantungan. Menurut perhitungan internal, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 219.986 jiwa dari risiko penyalahgunaan, sebuah estimasi yang menggarisbawahi dampak luas dari peredaran gelap ini.
Proses penanganan barang bukti pun dilakukan dengan ketat sesuai regulasi, di mana sebagian besar telah dimusnahkan dalam waktu maksimal tujuh hari pasca-penetapan. Dari total, 37,5 kilogram di tingkat jajaran dan 4,93 kilogram dari Ditresnarkoba telah dihancurkan, sementara pemusnahan terbaru mencakup 28,59 kilogram—terdiri dari 97,88 gram sabu dan 94.995 butir obat berbahaya seberat 28,49 kilogram. “Kami menyisihkan sedikit untuk keperluan bukti di pengadilan, tapi prioritas utama adalah mencegah risiko penyebaran ulang,” jelas Kombes Pol Yos Guntur. Langkah ini tidak hanya memastikan akuntabilitas hukum, tetapi juga memperkuat integritas proses penindakan.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Permintaan: Satgas Pangan Jateng Intensif Pantau Pasar Jelang Ramadhan-Idul Fitri 2026
Lebih dari sekadar penangkapan, operasi ini menyoroti perlunya pendekatan holistik dalam pemberantasan narkotika. Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pencegahan harus berjalan paralel dengan penindakan, mengingat dampaknya yang bisa merembet ke berbagai lapisan masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyerukan partisipasi aktif warga dalam memerangi ancaman ini. “Jangan diam saja terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar. Laporkan segera, dan mari kita isi waktu luang generasi muda dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan untuk membentengi mereka dari godaan,” ajaknya.
Sinergi antarlembaga juga menjadi kunci, dengan Polda Jateng mendorong kolaborasi intensif dalam sosialisasi dan edukasi tentang risiko narkotika. Dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dianggap esensial untuk memulihkan mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Melalui inisiatif ini, Polda Jateng berambisi menekan angka peredaran narkoba secara signifikan, membangun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta bebas dari bayang-bayang zat terlarang di seluruh Jawa Tengah.
Pewarta: Nandang Bramantyo

