
RI News Portal. Semarang, 25 Juli 2025 — Dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah kembali melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 dengan menggandeng layanan Samsat Keliling. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi di halaman Kantor RRI Kota Semarang ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, dengan melibatkan 80 personel gabungan lintas fungsi.
Operasi ini tidak sekadar dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas, melainkan juga merupakan strategi edukatif yang diarahkan pada pembangunan kesadaran publik dalam dua aspek: keselamatan berkendara dan kewajiban fiskal melalui pembayaran pajak kendaraan. Pendekatan ini merepresentasikan pergeseran paradigma penegakan hukum lalu lintas ke arah yang lebih responsif, kolaboratif, dan preventif.

Dalam apel kesiapan, Kombes Pol Pratama menekankan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 mengintegrasikan pendekatan represif dan edukatif. “Operasi ini bukan semata soal tilang atau pelanggaran lalu lintas, namun juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas komitmen institusi kepolisian dalam menyinergikan peran keamanan publik dengan fungsi pelayanan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
Selain personel Ditlantas, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Jasa Raharja Jawa Tengah, serta Kasat Lantas Polrestabes Semarang, yang menunjukkan kuatnya dukungan kelembagaan dalam pelaksanaan operasi ini.
Razia dilakukan dengan sistem pemeriksaan selektif terhadap pengendara dari arah Simpang Lima ke Jalan A. Yani yang diarahkan masuk ke halaman RRI. Fokus utama pemeriksaan adalah kelengkapan administrasi berkendara, khususnya status pembayaran pajak kendaraan. Dalam waktu sekitar 30 menit pelaksanaan, tercatat 15 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp11.235.000.
Pengendara yang terbukti telah melunasi kewajiban pajak kendaraan mendapat apresiasi dari petugas dalam bentuk merchandise seperti stiker dan helm, sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif dalam mendukung tata kelola fiskal daerah.
Namun, operasi ini juga tetap mempertahankan unsur penegakan hukum. Tercatat 23 surat tilang diterbitkan untuk pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong dan ketiadaan SIM, sementara 6 teguran diberikan untuk pelanggaran ringan.
Pendekatan kolaboratif dan edukatif dalam operasi ini mengandung nilai strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam kerangka etika penegakan hukum, kegiatan ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dan humanisme, di mana masyarakat tidak hanya dijadikan objek hukum, melainkan juga subjek yang diberdayakan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga, serta menekankan pentingnya menjadikan kepatuhan lalu lintas dan fiskal sebagai bagian dari budaya publik. “Jadikan tertib lalu lintas dan taat pajak sebagai budaya bersama demi kemajuan daerah dan keselamatan kita semua,” ungkapnya.
Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Semarang menjadi representasi nyata dari reformasi kultural dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan mengedepankan sinergi, edukasi, dan apresiasi, operasi ini tidak hanya menjadi alat penertiban, tetapi juga media pembangunan kesadaran kolektif dalam tata kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, patuh hukum, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Pewarta : Nandang Bramantyo
