RI News. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kemajuan signifikan dalam program konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah berhasil menyelesaikan proses penggabungan atau peleburan, sehingga terbentuk 50 entitas baru yang lebih kuat dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tren penurunan jumlah institusi BPR-BPRS masih terus berlangsung sepanjang 2026. Penurunan ini dipicu oleh pelaksanaan konsolidasi bagi bank-bank yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, serta adanya pencabutan izin usaha akibat likuidasi mandiri maupun status bank dalam resolusi.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya struktural untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri BPR-BPRS di tengah dinamika ekonomi daerah,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dasar kebijakan konsolidasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan BPR atau BPRS dalam grup kepemilikan sama di satu wilayah pulau atau kepulauan utama untuk melakukan penggabungan atau peleburan. Jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama dua tahun bagi entitas swasta, dan tiga tahun bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah. Setiap bank wajib menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, yang kemudian dipantau ketat untuk memastikan komitmen terealisasi.
Untuk mendukung implementasi kebijakan single presence policy khususnya pada BPR-BPRS milik pemerintah daerah, OJK telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah terkait. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/BPRS, yang menargetkan peran lebih besar lembaga ini sebagai penggerak ekonomi lokal melalui sinergi dan konsolidasi.
Saat ini, proses konsolidasi masih berlanjut secara intensif. Sebanyak 22 BPR-BPRS sedang dalam tahap akhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi enam entitas baru, sementara 242 entitas lainnya tengah diproses di lingkungan OJK.
Baca juga : Prabowo Tekan Defisit 3%: Menteri Ekonomi Diminta Lapor Langkah Hemat Ekstrem
Selain itu, OJK sedang menyusun regulasi baru terkait permodalan BPR-BPRS sebagai fondasi penguatan industri. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi penyusunan klasifikasi BPR yang sedang dikaji secara mendalam. Pemantauan terhadap Rencana Pengembangan dan Penguatan Bisnis (RP2B) juga terus dilakukan, dengan fokus pada penguatan struktur industri secara keseluruhan.
Di tengah proses restrukturisasi ini, kinerja industri BPR-BPRS sepanjang 2025 tetap menunjukkan stabilitas yang baik. Total aset tumbuh 5,60 persen secara tahunan (year on year), didorong oleh ekspansi kredit sebesar 5,94 persen menjadi Rp177,42 triliun. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 5,86 persen menjadi Rp169,69 triliun.

Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) terjaga kuat, dengan angka 28,91 persen untuk BPR konvensional dan 19,73 persen untuk BPRS—keduanya jauh di atas ketentuan minimum. Meskipun rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) mengalami sedikit kenaikan tahunan, OJK menilai risiko kredit secara keseluruhan masih terkendali dan dapat dikelola dengan baik.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri BPR-BPRS dapat menjadi pilar yang lebih kokoh dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi berbasis daerah di masa mendatang.
Pewarta : Yogi Hilmawan

