Skip to content
03/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Niat Baik Berujung Kekerasan, Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT/RW

Niat Baik Berujung Kekerasan, Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT/RW

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pemimpin di tingkat paling dasar justru harus menjadi contoh keberadaban demokrasi. Ketika mereka melibatkan diri dalam kekerasan, maka demokrasi itu sendiri yang mereka cederai.”

RI News Portal. Bekasi, 04-Mei-2025. Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Ustaz Habib Abdul Hakim saat menghadiri mediasi warga di Bekasi menunjukkan adanya krisis dalam tata kelola sosial dan kegagalan aktor lokal dalam menyerap dinamika partisipasi warga. Artikel ini mengulas peristiwa tersebut dalam bingkai akademik, dengan pendekatan hukum pidana, etika kepemimpinan lokal, serta pentingnya pelindungan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat. Penulis menyoroti bahwa peristiwa ini mencerminkan kekerasan sebagai instrumen represi sosial dan urgensi pembaruan tata kelola warga berbasis hukum dan kesetaraan.

Pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, Ustaz Habib Abdul Hakim hadir di Cluster Evodia, RT 02/RW 13 Perumahan Harapan Mulya, Bekasi, guna memediasi konflik antarwarga terkait pembangunan bangunan tanpa izin. Mediasi tersebut semula bertujuan mencari solusi kolektif, namun berubah menjadi arena ketegangan setelah ketua RT dan RW diduga menolak masukan warga lain.

Suasana semakin memanas, hingga Ustaz Habib, yang datang sebagai penengah, menjadi korban dugaan kekerasan. Ia menyatakan disundul dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Akibat luka di bagian wajah, ia dirawat di RS Tarumajaya dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarumajaya dengan nomor laporan STPL No. 52/V/2025/Sek.Tj.

Polisi telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Teuku Basri yang membenarkan bahwa Ustaz Habib hanya berusaha menenangkan situasi. Proses hukum tengah berjalan, dan gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan status hukum pihak terduga pelaku.

Baca juga : Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

Kasus ini mengindikasikan distorsi dalam mekanisme kepemimpinan warga di tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Secara normatif, struktur ini dibentuk untuk mendorong partisipasi kolektif dan menyelesaikan konflik secara deliberatif. Namun, ketika struktur tersebut berubah menjadi otoritarian dan anti-kritik, muncul represi terhadap warga yang menyampaikan pendapat berbeda.

Dugaan tindakan kekerasan terhadap Ustaz Habib yang datang sebagai penengah memperlihatkan resistensi terhadap pendekatan dialog dan kekacauan etika kepemimpinan. Ini menandakan bahwa norma musyawarah telah dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan lokal, dengan potensi menggerus kepercayaan sosial (social trust).

Secara yuridis, tindakan yang dialami Ustaz Habib memenuhi unsur penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

“Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka hukuman dapat diperberat sampai lima tahun.”

Unsur delik yang terpenuhi:

  1. Adanya perbuatan kekerasan fisik (menyundul dan membenturkan kepala),
  2. Akibat nyata berupa luka pada wajah korban,
  3. Niat pelaku yang dapat ditelusuri dari rangkaian tindakan (dolus).

Jika pelaku adalah pejabat RT atau RW, dapat dipertimbangkan pula aspek penyalahgunaan wewenang sosial meskipun secara hukum positif belum diatur secara eksplisit dalam KUHP. Namun, secara moral dan administratif, hal ini dapat menjadi dasar tuntutan etis untuk pengunduran diri atau pencabutan mandat sosial dari warga.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada para petugas lapangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Hambalang, Bogor.

Selain itu, tindakan kekerasan dalam forum publik dapat melanggar prinsip perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tindakan yang melukai warga yang mengkritik atau menengahi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sipil tersebut.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat mikro:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat kepolisian harus objektif dan profesional, tanpa intervensi dari aktor lokal yang mungkin memiliki relasi sosial-politik dengan pelaku.
  2. Peningkatan Etika Kepemimpinan: Pemerintah daerah perlu menerbitkan pedoman etika bagi pengurus RT/RW yang meliputi larangan kekerasan, pengelolaan konflik, dan penerimaan kritik.
  3. Pemulihan Sosial: Mediasi ulang pasca-konflik dibutuhkan untuk membangun kembali rasa saling percaya di lingkungan tersebut. Tokoh agama dan masyarakat sipil dapat dilibatkan.
  4. Evaluasi Mekanisme Pemilihan RT/RW: Proses demokratis harus dibarengi dengan seleksi kapasitas kepemimpinan dan rekam jejak moral.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ustaz Habib Abdul Hakim bukan hanya urusan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga manifestasi dari lemahnya kultur demokrasi di tingkat warga. Ketika kritik dibalas dengan kekerasan, maka hukum harus hadir tidak hanya sebagai alat represif, tetapi sebagai pelindung hak dasar dan etika kehidupan bermasyarakat.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik
Next: Pemanfaatan Tanaman Hortikultura Sebagai Alternatif Pertanian di Wonogiri Oleh Petani Milenial Desa Tanggulangin

Related Stories

Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi
2 min read

Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
3 min read

Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Konflik Satwa Liar di Lampung Timur
3 min read

Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia
  • Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
  • Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti
  • Korupsi Berkamuflase di Wonogiri Kota: GU Semester I 2025 Senilai Rp13 Juta Raib Tanpa Jejak, Perlu Penegakan Hukum Tegas dan Audit Independen
  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura
  2. Adi tanjoeng mengenai Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa
  3. ari mengenai Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0429/Lamtim: Letkol Inf Danang Setiaji Gantikan Letkol Arm Arief Budiman
  4. Sami.s mengenai Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  5. Tukino gaul gaul mengenai Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia
  • Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
  • Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti
  • Korupsi Berkamuflase di Wonogiri Kota: GU Semester I 2025 Senilai Rp13 Juta Raib Tanpa Jejak, Perlu Penegakan Hukum Tegas dan Audit Independen
  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.