RI News. Wonogiri, 14 September 2026 — Petualangan buronan kasus penipuan lintas provinsi berakhir di tangan Satreskrim Polres Wonogiri. Seorang pria berinisial SR (56), warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berhasil dibekuk di Kecamatan Pule, Trenggalek, usai melancarkan aksi penipuan berkedok pemborongan telur asin yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula di Toko Grosir Satu Gudang, Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, pada Sabtu (5/9/2026). Korban yang sedang berbelanja dihampiri oleh komplotan yang terdiri dari tiga orang. Untuk memikat target, salah satu pelaku melontarkan narasi fiktif dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang bekerja di kapal dan berniat memborong 10.000 butir telur asin. Dua pelaku lainnya bertindak sebagai “umpan” yang meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung ke agen telur asin di Pasar Ngadirojo.

Korban yang teperdaya kemudian digiring masuk ke dalam mobil pelaku. Di tengah perjalanan, dengan dalih prosedur transaksi, pelaku membujuk korban untuk mengumpulkan seluruh barang berharganya ke dalam sebuah dompet hitam. Pelaku menginstruksikan agar dompet tersebut baru boleh dibuka pada Minggu (6/9/2026) saat penyerahan barang dilakukan.
Aksi tipu daya tersebut terbongkar ketika para pelaku hilang kontak pada hari yang dijanjikan. Saat korban membuka dompet simpanannya, seluruh barang berharga berupa kalung emas 7 gram, liontin 3 gram, dua buah cincin emas, serta uang tunai Rp600 ribu telah berganti menjadi gulungan kertas tanpa nilai. Akibat insiden ini, total kerugian material korban mencapai Rp30,3 juta.
Baca juga: Edukasi Udara Sespimen Polri: Sentuhan Personal Serdik Dikreg 67 Tebar Kesadaran Karhutla di Melawi
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan penelusuran rekam jejak dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jawa Timur hingga melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026). Di hadapan penyidik, tersangka SR telah mengakui seluruh perbuatannya. Keberhasilan melacak pelaku hingga ke luar wilayah Jawa Tengah ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam memutus rantai kejahatan kejahatan lintas daerah.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #PenipuanWonogiri, #PolresWonogiri, #Kriminalitas, #ModusPenipuan, #BeritaWonogiri, #HukumDanKriminal,

