RI News Portal. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual atau autentikasi ijazah calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterlibatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara langsung bahwa “permohonan tidak dapat diterima”. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penyusunan gugatan tersebut.
Menurut Saldi Isra, pemohon gagal menyajikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan mengenai adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diuji—khususnya Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraian yang disampaikan lebih banyak berfokus pada peristiwa konkret dan kasus spesifik, daripada membangun landasan konstitusional yang jelas dan sistematis.

“Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma secara jelas. Dalil-dalilnya tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya.
Selain itu, Mahkamah menilai upaya pemohon untuk mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan. Kaitan tersebut tidak dihubungkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, sehingga dinilai tidak memiliki bobot hukum yang kuat. Mahkamah juga menekankan ketidakjelasan antara posita (uraian alasan) dan petitum (hal yang dimohonkan), yang menyebabkan permohonan dianggap tidak cermat dan kabur (obscuur libelli).
Putusan ini menutup babak pengujian materiil yang diajukan Bonatua Silalahi, yang sebelumnya aktif dalam isu keterbukaan informasi terkait dokumen pendidikan calon pemimpin. Pemohon pernah menggugat sengketa informasi kepada KPU terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan pada pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka, meskipun Bonatua masih menilai terdapat sembilan informasi yang dikaburkan dalam salinan ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.
Baca juga : Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling
Dengan penolakan ini, MK mempertahankan ketentuan existing dalam UU Pemilu tanpa perubahan tafsir konstitusional yang diminta. Verifikasi administrasi ijazah tetap mengikuti prosedur saat ini, tanpa kewajiban autentikasi faktual oleh KPU atau ANRI sebagaimana yang diharapkan pemohon.
Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan, sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan permohonan uji materi yang cermat dan berbasis argumentasi konstitusional yang solid.
Pewarta : Albertus Parikesit

