RI News. Kupang, 10 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa sebagian besar dari 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor diduga melanggar ketentuan keimigrasian berupa melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, menyatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 orang di antaranya telah melanggar aturan keimigrasian. “Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay),” kata Saroha di Kupang, Jumat.
Ke-16 WNA tersebut ditemukan nelayan setempat di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026, setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin. Mereka berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ. Dua orang di antaranya masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.

Menurut keterangan Saroha, para WNA ini menyewa kapal milik seorang warga Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS. Kapal tersebut mengalami gangguan mesin saat melintasi perairan sekitar Pantar, sehingga terdampar di pantai tersebut. Pihak imigrasi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain di luar masalah overstay.
Yang menarik, para WNA mengaku tidak saling mengenal satu sama lain meskipun berada dalam satu kapal saat berlayar dari Kendari. “Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari,” ujar Saroha.
Baca juga : Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat MBG: “Periksa Semua Dapur, Jangan Biarkan Ada Maling”
Sebelumnya, Polres Alor telah melaporkan penemuan 16 WNA ini. Setelah menjalani pemeriksaan awal pada 8 Juli, mereka diberangkatkan ke Kupang dan pada 9 Juli diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa nahkoda kapal yang mengangkut rombongan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan kerentanan pengawasan lalu lintas laut di wilayah perbatasan timur Indonesia serta potensi risiko keamanan terkait mobilitas WNA di daerah terpencil. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif dan latar belakang perjalanan mereka.
Pewarta : Vitalis No
Tagline: #WNAUzbekistan, #OverstayImigrasi, #AlorNTT, #KasusKeimigrasian, #PantarTerdampar, #DirektoratImigrasiNTT,

