Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menteri Kelautan dan Perikanan: Kepala Desa Siap Bayar Denda Rp. 48 Miliar Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan: Kepala Desa Siap Bayar Denda Rp. 48 Miliar Pagar Laut Tangerang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Menteri Kelautan dan Perikanan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

#Advestaiment RI_News

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Baca juga : Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Memilih Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023

Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Namun, Trenggono tidak menyebutkan nama desa tersebut.

#Advestaiment RI_News

“Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang,” ucapnya.

Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

“Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.

Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya,” terangnya.

Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Memilih Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023
Next: Gubernur Bali Menyebutkan Ada Pembangunan Jalan Baru di Kota Denpasar

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Lawatan Kenegaraan ke Arab Saudi
2 min read

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Lawatan Kenegaraan ke Arab Saudi: Agenda Diplomasi dan Peningkatan Layanan Haji

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Strategi Dicky Kartikoyono untuk Mendorong Efisiensi Sistem Pembayaran Nasional
2 min read

Standarisasi Data Transaksi Digital: Strategi Dicky Kartikoyono untuk Mendorong Efisiensi Sistem Pembayaran Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Pemerintah Tetapkan Asumsi ICP Secara Hati-Hati untuk Menjaga Stabilitas Fiskal
2 min read

Pemerintah Tetapkan Asumsi ICP Secara Hati-Hati untuk Menjaga Stabilitas Fiskal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.