Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menteri Kelautan dan Perikanan: Kepala Desa Siap Bayar Denda Rp. 48 Miliar Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan: Kepala Desa Siap Bayar Denda Rp. 48 Miliar Pagar Laut Tangerang

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 min read
Menteri Kelautan dan Perikanan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

#Advestaiment RI_News

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono.

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Baca juga : Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Memilih Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023

Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.

Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.

Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.

Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Namun, Trenggono tidak menyebutkan nama desa tersebut.

#Advestaiment RI_News

“Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang,” ucapnya.

Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.

“Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.

Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya,” terangnya.

Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.

Pewarta : Diki Eri S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #dpr_ri #Menteri_Kelautan_dan_Perikanan #pagar_laut #Sakti_Wahyu_Trenggono

Post navigation

Previous: Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Memilih Bungkam, Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023
Next: Gubernur Bali Menyebutkan Ada Pembangunan Jalan Baru di Kota Denpasar

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.